Apa Sebenarnya Hukum Onani?

Hukum onani dengan tangan adalah haram dan harus dihindari oleh setiap muslim, karena perbuatan itu bertentanan dengan firman Allah,

Apa Sebenarnya Hukum Onani?

SYEKH bin Baz menjawab,

Hukum onani dengan tangan adalah haram dan harus dihindari oleh setiap muslim, karena perbuatan itu bertentanan dengan firman Allah,

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. al-Mukminun: 57)

Baca Juga : 17 Ciri Meninggal Husnul Khatimah

Perbuatan itu (onani) menimbulkan banyak bahaya. Hanya Allah yang dapat memberikan taufik.

[Sumber: Fatawa Syekh Bin Baz Jilid 1, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Pustaka at-Tibyan]

Baca Juga : Ingat Mati Bisa Tinggalkan Kenikmatan Dunia


Editor : Bsafaat