Aplikasi Pencari Kerja Segera Diluncurkan Disnaker Kabupaten Bandung Guna Mencegah Pratik Percaloan Calon Tenaga Kerja
Untuk meminimalisir praktik-praktik percaloan atau permintaan sejumlah uang kepada para pencari kerja oleh orang-orang yang tak bertanggunjawab, Dinas Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Bandung akan meluncurkan aplikasi yang dapat mempertemukan calon pekerja dan perusahaan pencari pekerja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Untuk meminimalisir praktik-praktik percaloan atau permintaan sejumlah uang kepada para pencari kerja oleh orang-orang yang tak bertanggunjawab, Dinas Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Bandung akan meluncurkan aplikasi yang dapat mempertemukan calon pekerja dan perusahaan pencari pekerja.
”Aplikasi yang kami beri nama Dasnaker Plus ini nantinya berbagai informasi lowongan pekerjaan. Misalnya, sebuah perusahaan membutuhkan pegawai dengan kriteria tertentu, tinggal dituliskan saja diaplikasi itu. Begitu juga si pencari kerja bisa mengunggah profil dirinya, keahliannya dan jenis pekerjaan yang dia inginkan," kata Kepala Disnaker Kabupaten Bandung Dadang Komara di Soreang, Senin 29 September 2025.
Untuk berkas lamaran pun tidak lagi berbentuk fisik atau kertas. Melainnya dalam file pdf atau bisa juga jpg. Surat lamaran ini diunggah oleh si pencari kerja ke aplikasi tersebut dan ditujukan kepada perusahaan yang juga memang sudah terdaftar di aplikasi Dasnaker Plus.
"Dengan lamaran secara daring ini diharapkan dapat meminimalisir praktik percaloan atau permintaan sejumlah uang oleh pihak-pihak yang mengaku bisa membantu memasukan kesuatu pekerjaan. Karena daring enggak ada pertemuan antara pelamar kerja dengan si penerima kerja," ujarnya.
Surat lamaran kerja daring melalui aplikasi Dasnaker Plus ini juga, kata Dadang, akan diterapkan disemua event bursa kerja atau job fair yang biasa digelar oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung. Calon pencari kerja dan calon pemberi kerja harus mengunduh aplikasi Dasnaker Plus.
"Selain dengan aplikasi tersebut, untuk meminimalisir percaloan calon pekerja ini, sejak 2023 lalu pak Bupati Dadang Supriatna sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pemerintahan desa,kelurahan, kecamatan berbagai perusahaan agar menghindari praktik percaloan calon tenaga kerja. Semua pihak juga harus terus mengawasi dan melaporkan kepada intansi terkait jika melihat, menemukan atau mengalami praktik percaloan tenaga kerja, ini tidak boleh terjadi lagi dan harus dicegah oleh semua pihak," katanya.
Editor : Doni Ramdhani

