APPMI Jabar Dorong Pemda Kabupaten Bandung Membentuk Desa Migran Emas
Asosiasi Purna Pekerja Migran Indonesia (APPMI) Jabar mendorong Pemerintahan Kabupaten Bandung untuk segera membentuk Desa Migran Emas di sejumlah wilayah yang selama ini dikenal sebagai lumbung tenaga kerja wanita (TKW).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Asosiasi Purna Pekerja Migran Indonesia (APPMI) Jabar mendorong Pemerintahan Kabupaten Bandung untuk segera membentuk Desa Migran Emas di sejumlah wilayah yang selama ini dikenal sebagai lumbung tenaga kerja wanita (TKW).
Ketua Harian APPMI Jabar Paryanto Ulsan menilai, Kabupaten Bandung memiliki potensi besar untuk membentuk Desa Migran Emas. Itu dibutuhkan untuk tata kelola pekerja migran yang lebih terarah, aman, dan berkelanjutan apabila dibarengi dengan kebijakan desa yang kuat.
“Di Kabupaten Bandung ini ada beberapa desa yang memang menjadi lumbung TKW. Sudah saatnya desa-desa tersebut diarahkan menjadi Desa Migran Emas, bukan hanya sebagai pengirim, tapi juga pusat pemberdayaan dan perlindungan,” kata Paryanto, Rabu 21 Januari 2026.
Menurutnya, Desa Migran Emas tidak hanya berfokus pada penempatan pekerja migran, tetapi juga mencakup edukasi, pelatihan, perlindungan hukum, hingga pengelolaan hasil remitansi agar berdampak pada peningkatan kesejahteraan keluarga dan pembangunan desa.
Selain itu, Paryanto juga menekankan pentingnya peran pemerintah desa melalui regulasi yang jelas. Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung untuk menginstruksikan para kepala desa agar segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) terkait pelindungan pekerja migran.
“Kami juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung untuk menginstruksikan para Kepala Desa punya Perdes sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 42 tentang Peran Desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pasal 42 UU PPMI secara jelas mengatur kewenangan desa, mulai dari pendataan calon pekerja migran, fasilitasi administrasi, hingga pendampingan purna pekerja migran setelah kembali ke tanah air.
Dengan adanya Perdes tersebut, lanjut Paryanto, desa memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi warganya dari praktik penempatan ilegal, calo, maupun potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kalau desa aktif dan punya regulasi, maka pekerja migran akan lebih terlindungi sejak dari hulu sampai hilir,” ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani

