Artis Gita KDI Kekeuh Ingin Cerai, Suami Tak Kunjung Jatuhkan Talak

Upaya mediasi dilakukan hakim mediator Pengadian Agama  (PA) Garut paskasidang kedua kasus gugatan cerai dilayangkan artis Gitalis Dwinatarina alias Gita KDI pada  14 Januari 2019 lalu tak m

Artis Gita KDI Kekeuh Ingin Cerai, Suami Tak Kunjung Jatuhkan Talak
INILAH, Garut- Upaya mediasi dilakukan hakim mediator Pengadian Agama  (PA) Garut paskasidang kedua kasus gugatan cerai dilayangkan artis Gitalis Dwinatarina alias Gita KDI pada  14 Januari 2019 lalu tak membuahkan hasil.
 
Hal itu diketahui dari sidang ketiga digelar di PA Garut  pada 24 Januari 2019 dengan agenda mendengarkan laporan  hasil mediasi.
 
"Pada sidang kemarin, hasil mediasinya gagal. Pihak  tergugat minta dilakukan mediasi lagi. Majelis Hakim pun  memberi kesempatan sekali lagi untuk dilakukan mediasi,"  kata Tim Advokat Gita, Ajang Nurjaman, Kamis (31/1/2019).
 
Mediator yang melakukan upaya mediasi antara penggugat dengan tergugat sendiri merupakan hakim di PA Garut, yakni Ai Jamilah. Ajang menuturkan, sidang ketiga hanya dihadiri  pihak tergugat yakni Ihwan Agus Salim didampingi pengacaranya. 
 
Pihak tergugat tiba di PA sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan pihak penggugat yakni Gita, tidak hadir, dan hanya diwakili tim advokatnya.
 
Ajang sendiri tak menyebutkan alasan ketidakhadiran  kliennya itu.  Sidang ketiga dipimpin Ketua Majelis Hakim Dzanurussyamsi digelar di Ruang Utama di PA Garut hanya berlangsung sekitar sepuluh menit. 
 
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 21 Februari mendatang.
 
"Masing-masing pihak tetap pada sikapnya. Klien saya tetap ingin cerai. Sedangkan tergugat tetap menyatakan takkan menjatuhkan talaknya, dan minta dilakukan mediasi  lagi," ujar Ajang.
 
Sebelumnya, Humas PA Garut M Dihyah Wahid, menyebutkan, karena mediator pada mediasi antara penggugat Gita dengan  tergugat Ihwan itu diambil dari hakim di PA Garut maka proses mediasi mutlak mesti dilangsungkan di gedung PA. 
 
Mediasi bisa saja dilaksanakan di luar gedung PA kalau mediatornya bukan hakim.


Editor : inilahkoran