Arus Balik Lebaran 2022, Polda Jabar Imbau Warga Gunakan Jalur Arteri
Polda Jabar mengimbau keada para pemudik yang akan melakukan arus balik agar menggunakan jalur arteri sebab jalur tol diberlakukan one way
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Agar tidak terjebak one way, Polda Jabar mengimbau masyarakat yang akan melakukan arus balik agar menggunakan jalur arteri saat libur Lebaran 2022 usai.
Seperti diketahui Polda Jabar akan menerapkan rekayasa lalu lintas sistem one way di jalur tol saat arus balik Lebaran 2022 nanti.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, banyak jalur arteri atau alternatif untuk perjalanan dari barat ke timur sehingga arus kendaraan dapat terurai dan tidak terfokus hanya pada jalan tol saat arus balik Lebaran 2022 nanti.
Baca Juga: KAI Daop 3 Prediksi Besok Puncak Arus Balik Penumpang Kereta Api di Cirebon
Kepada para pengguna jalan dari arah barat menuju ke arah timur tujuan Bandung, Garut, Tasikmalaya, Cirebon, Jawa Tengah, sampai dengan Jawa Timur, kata dia, untuk menggunakan jalan alternatif dan arteri.
Sementara itu, dari arah Jakarta menuju ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dapat melalui jalan alternatif (nontol) via Tol Jagorawi dan keluar melalui Gerbang Tol Cibubur-Cilengsi dan menggunakan jalur Jonggol hingga masuk Tol Padaleunyi dan keluar di GT Cileunyi untuk menggunakan jalur selatan.
Di samping itu, bisa pula lewat Tanjung Pura Bekasi, Karawang, Simpang Jomin, jalur pantura, dan masuk ke Indramayu, Cirebon, Brebes sampai ke Jateng dan Jatim.
Baca Juga: Polisi Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2022 di Jalur Kalimalang Bekasi Terjadi Jumat 6 Mei
Jalan alternatif lainnya via Tanjung Pura Bekasi, Karawang, Simpang Jomin, Cikopo, GT Sadang Purwakarta, Tol Purbaleunyi, hingga Bandung.
Ia meminta masyarakat tidak menunggu waktu berakhirnya one way di jalur tol hingga terjadi kepadatan. Masalahnya, sistem one way itu kemungkinan bisa diperpanjang.
Tidak menutup kemungkinan, lanjut dia, waktu one way akan diperpanjang sesuai dengan situasi dan kondisi lapangan dengan penerapan diskresi kepolisian. (ant)
Editor : inilahkoran

