Aset Daerah KBB yang Sudah Tak Terpakai Dimusnahkan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan pemusnahan sejumlah barang milik aset daerah di Lapangan Plaza Mekarsari, Komplek Pemda Bandung Barat, Selasa (10/3/2020).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Ngamprah- Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan pemusnahan sejumlah barang milik aset daerah di Lapangan Plaza Mekarsari, Komplek Pemda Bandung Barat, Selasa (10/3/2020).
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengakui jika banyak aset yang tidak terpakai. Oleh karena itu, kata dia, aset tersebut harus dimusnahkan dengan syarat setiap SKPD harus melakukan pelaporan terlebih dahulu aset yang akan dimusnahkan pada BPKAD.
"Pemusnahan tidak bisa sembarangan dilakukan, harus ada izin dan tanda tangan dari BPKAD dulu," ujar Umbara pada INILAH.
Menurut Umbara, jika memungkinkan dan sesuai dengan aturan, barang tersebut bisa dihibahkan jika memang masih bisa dimanfaatkan.
"Semacam yang tadi dimusnahkan, seperti meja, kursi dan lainnya yang sekiranya layak pakai itu mending dihibahkan," katanya.
Umbara menuturkan, pada kegiatan Ngariksa Lembur banyak ditemukan barang berupa meja, dan kursi di pesantren yang sudah rusak bahkan tidak layak pakai.
"Barang yang rusak kemudian diperbaiki dengan dana dari Forum CSR untuk bisa dipergunakan kembali asalkan ada aturannya," tuturnya.
Umbara menuturkan, KBB memiliki Forum CSR yang sudah terbentuk dan bisa imanfaatkan. Selain itu, kata Umbara, kalau masuk dalam delapan asnaf bisa menggunakan dana Baznas untuk membantu masyarakat.
"Lebih baik kalau aturannya bisa, semua SKPD juga diharapkan segera memberikan laporan agar bisa ditindak lanjuti untuk kemudian bisa disortir mana yang sekiranya bisa di daur ulang dan dimanfaatkan untuk yang membutuhkan," jelasnya.
Umbara menambahkan, barang-barang itu juga memakan banyak tempat dan mengotori ruangan di kantor SKPD KBB. "Saya banyak menemukan ruangan yang kotor dan tidak terawat ketika menggelar sidak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Asep Sudiro didampingi Kasubid Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) Herny Herlina Sary mengatakan, hanya 15 SKPD jenis mebeler, kalau yang lainnya seperti komputer akan di hibahkan untuk pelatihan bongkar pasang.
"Jadi yang tadi dibakar adalah barang yang tidak bisa dimanfaatkan dan tidak bisa dipindahkan sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Mebelernya sudah hancur dan ada yang dari zaman Kabupaten Bandung," katanya.
Asep memaparkan, total jumlah barang yang dimusnahkan ada 160 unit, rencananya untuk aset barang elektronik yang akan dihibahkan masih bisa dipakai untuk pendidikan di sekolah-sekolah untuk kegiatan praktik.
"Kursi dan meja paling banyak dimusnahkan. Barangnya ada dari Dishub, Dinsos, Satpol-PP, Kesbangpol, dan dinas lainnya," paparnya.
Lebih jauh Asep menerangkan, ada mekanisme yang dijalankan sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2007, serta Perbub 81. Pertama SKPD yang ingin melakukan pemusnahan harus mengajukan permohonan untuk kemudian diverifikasi, dilihat dan dipastikan bahwa barang sudah tidak layak untuk digunakan.
"Rencananya kita akan lakukan pemusnahan secara kontinu, bisa jadi dua bulan atau sebulan sekali karena masih banyak barang pelimpahan aset dari Kabupaten Bandung yang sudah tidak layak pakai," terangnya.
Kemudian, Asep melanjutkan, dari neracanya sendiri sudah tidak punya nilai jual lagi karena sudah mengalami penyusutan. Ini mungkin awal, diharapkan bisa diikuti dinas-dinas.
"Kedepan pemusnahan tidak hanya dilakukan BPKAD, tapi juga SKPD atau kecamatan dengan catatan sudah terverifikasi oleh tim dari Bidang Aset," ujarnya.(agus sn).
Editor : JakaPermana

