Aspex Kumbong Patuhi Sanksi Pemkab Bogor dan Lengkapi Perizinan Pengelolaan Sampah Domestik
PT Aspex Kumbong, melalui Manager HRD dan GA Renaldi mengaku akan mematuhi sanksi pemberhentian sementara yang diperintahkan Pemkab Bogor
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - PT Aspex Kumbong, melalui Manager HRD dan GA Renaldi mengaku akan mematuhi sanksi pemberhentian sementara yang diperintahkan Pemkab Bogor.
Selain itu, Aspex Kumbong juga akan melemgkapi perizinan terutama dalam pengelolaan limbah domestik.
"Kami akan patuhi pengentian sementara pengelolaan sampah dari Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) dan melengkapi izin pengelolaan sampah domestik yang diminta oleh Pemkab Bogor," ucap Renaldi kepada wartawan, Senin, 12 Januari 2026.
Renaldi menuturkan, pengurusan izin pengelolaan sampah domestik sudah diproses oleh jajarannya.
Namun, ada kendala dalam pendaftaran online, seperti ada perubahan syarat - syarat dan tidak bisa betlrkonsultasi langsung dengam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"Memang ada kekurangan dan waktu dalam mengurus perizinannya, seperti tiba - tiba ada perubahan syarat dan kami pun selalu berkomunikasi dengan Dinas atau Kementerian Lingkungan Hidup," tuturnya.
Ia menjelaskan, sebagai pengelola limbah bahan berbahaya beracun (B3), Aspex Kumbong sangat diawasi oleh KLH.
Semua aturan pun selama ini dipatuhi, termasuk tidak ada pembuangan air lindi ke Sungai Cileungsi.
"Aspex Kumbong tidak pernah mencemari air Sungai Cileungsi, dan kami punya teknologi alat sparing yang belum tentu dimiliki oleh industri lainnya yang ada di Kecamatan Cileungsi," jelasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

