Sembilan Pengembang di Cimahi Minta Kepastian Perizinan, Investasi Tertahan 4 Tahun

Sembilan pengembang yang tergabung dalam APPC meminta kepastian proses perizinan di Kota Cimahi. Sejumlah proyek disebut tertahan hingga empat tahun.

Sembilan Pengembang di Cimahi Minta Kepastian Perizinan, Investasi Tertahan 4 Tahun
Sembilan pengembang yang tergabung dalam APPC meminta kepastian proses perizinan di Kota Cimahi. Sejumlah proyek disebut tertahan hingga empat tahun.

INILAHKORAN.ID– Sebanyak sembilan pengembang perumahan yang tergabung dalam Aliansi pengembang perumahan Cimahi (APPC) berencana menggelar audiensi dengan DPRD Kota Cimahi untuk menyampaikan persoalan terkait proses perizinan yang dinilai berlarut-larut.

Langkah tersebut ditempuh menyusul ketidakpastian proses administrasi perizinan yang disebut telah berdampak terhadap investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga potensi pendapatan daerah.

Bahkan, sejumlah proyek perumahan disebut telah tertahan hingga empat tahun tanpa kejelasan penyelesaian administrasi.

Ketua APPC Ahmad Hadi mengatakan, para pengembang membutuhkan kepastian hukum dan alur administrasi perizinan yang transparan, baik terkait nilai investasi maupun dampak ekonomi yang dihasilkan.

Menurut dia, selama ini proses birokrasi dinilai masih berbelit dan pengembang harus berkoordinasi dengan sejumlah satuan kerja tanpa alur yang baku dan mudah diikuti.

“Tujuannya yaitu kita ingin suatu kepastian dari hukum perintah administrasi perizinan, entah itu dari sisi nilai investasi ataupun penyerapan tenaga kerja," kata Ahmad seusai menyerahkan surat audiensi di DPRD Kota Cimahi, Senin (21/9/2026).

"Di balik itu semua kan ada dampak yang sangat luas, sehingga kita para pengembang masih sangat kesulitan dalam hal menempuh birokrasi,” ungkapnya.

Pengembang Soroti Alur perizinan

Ahmad menegaskan kejelasan alur perizinan diperlukan agar tidak terjadi kebingungan dalam koordinasi antarinstansi.

“Jujur selama ini kita pun merasa dipingpong. Kita ke dinas A, dinas B, dinas C, sampai ke lapangan kita tempuh," ujarnya.

"Kalau itu memang bisa memotong regulasi, saya harap DPMPTSP bisa menjadi wadah, sehingga apapun yang dilakukan teman-teman developer di lapangan adanya kemudahan,” tambahnya.

Wakil Ketua APPC Adi Afandi mengatakan, lama waktu tertahannya proyek berbeda-beda. Ada pengembang yang disebut telah menunggu hingga empat tahun, sementara sebagian lainnya masih menanti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selama dua tahun.

Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 diharapkan dapat menjadi payung dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Namun, menurut Adi, penerapannya dinilai belum berjalan optimal, khususnya di sektor perumahan.

investasi tertahan sekali, betul. Karena ini menyangkut banyak hal: pendapatan daerah, penyerapan tenaga kerja, dan lain sebagainya,” ujar Adi.

Ia menegaskan, para pengembang tidak meminta perubahan aturan, melainkan kepastian agar dapat menjalankan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hanya ingin mengikuti aturan, itu akan jadi kebaikan untuk kita semua. Bukan untuk mengubah tata ruang, melainkan menata ruang sesuai ketentuan,” tegasnya.

Adi mengakui kondisi tersebut menimbulkan dampak berantai. Dana yang telah ditanamkan tidak dapat segera berputar, masyarakat yang membutuhkan hunian harus menunggu, sementara kesempatan kerja yang seharusnya tercipta ikut tertunda.

Karena itu, APPC berharap audiensi dengan DPRD Kota Cimahi dapat menghasilkan solusi dan peta jalan yang terbuka terkait proses perizinan.

“Kami berharap audiensi dapat melahirkan peta jalan yang terbuka, setara panduan yang dapat diakses semua pihak, sehingga tidak ada lagi ketidakjelasan yang merugikan iklim usaha di Kota Cimahi,” pungkasnya.***


Editor : JakaPermana