Pejabat Tak Boleh Paksa Warga Jadi Penyidik, PSI Cimahi Ingatkan Hak Kontrol Publik

Sikap pejabat DPKP Kota Cimahi yang meminta masyarakat melengkapi bukti rinci atas setiap kritik persoalan pengadaan barang dan jasa dinilai berbahaya.

Pejabat Tak Boleh Paksa Warga Jadi Penyidik, PSI Cimahi Ingatkan Hak Kontrol Publik
Ketua DPD PSI Cimahi Johar Pratama Putra ingatkan pejabat publik jangan alergi terhadap kritik. (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Sikap kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi yang diduga meminta masyarakat melengkapi bukti rinci atas setiap kritik terkait dugaan persoalan pengadaan barang dan jasa dinilai berbahaya bagi ruang pengawasan publik. 

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPD PSI Kota Cimahi Johar Pratama Putra. Dia menegaskan, beban pembuktian bukan tugas warga melainkan kewenangan aparat penegak hukum. 

"Jika standar ini diterapkan maka partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemerintahan akan semakin menyempit," kata Johar, Sabtu (31/10/2026).
 
Johar menilai, meminta masyarakat membuktikan temuan secara lengkap layaknya proses di pengadilan justru berisiko menutup saluran partisipasi publik. 

Padahal, sambung dia, kritik maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat maupun media seharusnya menjadi sinyal awal bagi pemerintah untuk menelusuri lebih dalam, bukan dijadikan alasan untuk membungkam pihak yang menyampaikan informasi.
 
"Masyarakat tidak dapat dibebani kewajiban pembuktian layaknya proses peradilan. Jadi sangat keliru apabila masyarakat atau organisasi masyarakat sipil diminta membuktikan setiap kritik secara detail seperti sedang menjalani proses peradilan," ujarnya. 

"Jangan sampai pejabat negara justru membebankan tugas penegakan hukum kepada masyarakat. Itu jelas bukan kewenangan mereka," tegasnya.
 
Johar menyebut, kritik publik bukan surat dakwaan yang harus terbukti sempurna sebelum didengarkan. Temuan di lapangan maupun pemberitaan media merupakan petunjuk awal yang wajib ditindaklanjuti pemerintah dengan penelusuran mandiri. 

Apabila ada yang perlu diluruskan maka jawaban yang tepat adalah data dan keterbukaan informasi bukan mempersulit warga yang mengawasi.
 
"Temuan masyarakat hasil riset analisis maupun informasi yang berkembang di media memang membutuhkan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut. Tetapi jangan kemudian masyarakat dipaksa menjadi penyidik," ungkapnya.
 
"Kalau memang ada informasi yang perlu diluruskan jawab dengan data transparansi dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.
 
Tak cuma itu, Johar juga menyoroti sejarah kelam pengelolaan keuangan di Kota Cimahi, di mana tiga mantan wali kota pernah terjerat perkara korupsi. 

Dia mengungkapkan, pengalaman itut menjadikan kewaspadaan masyarakat terhadap anggaran negara bukan hal yang berlebihan melainkan sikap yang wajar dan patut dihargai.
 
"Jangan salahkan masyarakat apabila sekarang lebih kritis. Cimahi memiliki catatan masa lalu yang tidak bisa dihapus begitu saja," ucapnya.
 
"Justru pengalaman tersebut harus menjadi pelajaran agar pemerintahan hari ini benar-benar bersih transparan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," ungkapnya.
 
Kendati demikian, ungkap Johar, bila pemerintah merasa tidak ada yang keliru maka cara terbaik membantah, yakni dengan membuka data secara terbuka dan jelas. 

Sebab, mempertanyakan kemampuan masyarakat dalam membuktikan kritik justru terkesan seperti menggeser persoalan dan menghindari tanggung jawab publik.
 
"Kalau pemerintah merasa tidak ada persoalan buktikan melalui transparansi. Buka data jelaskan mekanismenya dan berikan ruang bagi pengawasan," tegasnya.
 
"Jangan justru menggeser persoalan dengan mempertanyakan kemampuan masyarakat membuktikan kritiknya. Pejabat negara harus siap diawasi dan bertanggung jawab kepada publik," sambungnya.
 
Johar pun menegaskan, PSI Kota Cimahi bakal terus mendorong pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan daerah khususnya pengelolaan anggaran, serta pengadaan barang dan jasa agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak sekadar menjadi slogan.
 
"Termasuk pengadaan barang dan jasa agar prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar dijalankan secara konsisten," tegasnya.


Editor : Doni Ramdhani