Tidak Koordinasi, Pemkab Bogor Hentikan Pembuangan Sampah Tangerang Selatan ke TPA Aspex Kumbong Cileungsi
Pemkot Tangerang Selatan mengalami darurat sampah dan berencana membuang sampahnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik PT Aspex Kumbong di Jl Raya Narogong Km 26, Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemkot Tangerang Selatan mengalami darurat sampah dan berencana membuang sampahnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik PT Aspex Kumbong di Jl Raya Narogong Km 26, Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengakui Pemkot Tangerang Selatan tidak melakukan koordinasi kewilayahan.
"Pemkot Tangsel tidak ada koordinasi, terkait rencana pembuangan sampah mereka ke PT Aspex Kumbong di Desa Dayeuh, Cileungsi," kata Teuku Mulya kepada wartawan, Kamis 8 Januari 2025.
Teuku Mulya menuturkan, PT Aspex Kumbong berdasarkan informasi yang diterima memang memiliki izin pengolahan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan mereka menggunakan mesin insenerator untuk membakar sampahnya.
Pembuangan atau pengelolaan sampah di kawasan industri, sambungnya, kewenangan perizinannya bukan ada di DLH Kabupaten Bogor tetapi ada di KLH.
"Namun untuk memastikan apakah mereka mengantongi perijinannya secara lengkap, kami segera akan mengunjungi PT Aspex Kumbong dan sementara ini kami sudah hentikan pembuangan dan pengolahan sampah dari Tangsel," tutur Teuku Mulya.
Sementara itu, pada Senin 4 Oktober 2025 lalu KLH melakukan inspeksi mendadak ke PT Aspex Kumbong. Mereka meminta pihak perusahaan menghentikan atau mengakhiri operasional pembuangan sampah kertas impor tersebut.
Perizinan pengelolahan sampah PT Aspex Kumbong pun saat itu langsung dievaluasi KLH melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) dan mereka pun bisa dikenakan ancaman pasal dan UU Lingkungan Hidup.
PT Aspex Kumbong, saat itu juga diminta membantu alih profesi para pemulung dan melakukan pemulihan lingkungan hidup paling lama enam bulan ke depan.
Editor : Doni Ramdhani


