Asyik! Kuota Mudik Gratis Tahun 2022 Ditambah, Buruan Daftar Sebelum Ditutup
Melihat animo dan antusiasme masyarakat, Kemenhub bakal menambah kuota mudik gratis 2022 untuk 10.080 orang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung -Melihat animo dan antusiasme masyarakat, Kemenhub bakal menambah kuota mudik gratis 2022 untuk 10.080 orang.
Cukup daftar melalui website mudikgratishubdat.dephub.go.id, tanpa dipungut biaya apapun. Pendaftarannya dibuka hingga 24 April 2022.
"Punya kendala saat mengaksesnya? bisa langsung hubungi 0812 5555 4715. Ingat ya, pastikan kamu sudah melakukan vaksin booster agar mudik sehat dan nyaman!," demikian disampaikan melalui unggahan di akun Instagram Kemenhub.
Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2022? Cek Tarif Tol Trans Jawa Terbaru di Sini
Sebelumnya diberitakan setelah vakum 2 tahun, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan sebanyak 350 unit bus untuk program mudik gratis tersebut.
"Diimbau bagi masyarakat untuk tidak mudik dengan sepeda motor apalagi dengan muatan yang sarat penumpang dan barang. Oleh karena itu, Ditjen Hubdat tahun ini kembali mempersiapkan mudik gratis dengan bus," katanya, pada Media Briefing, Jumat 8 April 2022.
Baca Juga: Buntut Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong dan Adiknya Jadi Tersangka
Tak hanya mudik gratis, Kemenhub juga menyiapkan truk pengangkut motor bagi para pemudik. Hal ini sesuai arahan dari Menteri Perhubungan untuk menyiapkan mudik gratis bagi masyarakat umum atau masyarakat yang akan mudik dengan sepeda motor.
"Hanya saja tahun ini anggarannya tidak terlalu besar dan kisaran masyarakat yang dapat ditampung yaitu 10.500 penumpang yang ditampung dengan 350 unit bus," kata Budi.
Bagi masyarakat yang akan mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman mudikgratishubdat.dephub.go.id dan mendaftar secara online.
Selanjutnya, masuk dan isi data diri secara lengkap, kemudian tunggu verifikasi dan validasi dari sistem. Setelah itu, calon pemudik dapat mengunduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik.
Calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.***
Editor : inilahkoran


