Asyik! Mulai 1 Januari 2022, Tarif Rapid Test Antigen Turun Harga Menjadi Rp35 Ribu

Tahun 2022 tarif rapid test antigen turun harga lagi, jadi hanya Rp35.000 saja. Namun hanya berlaku bagi para calon penumpang kereta api.

Asyik! Mulai 1 Januari 2022, Tarif Rapid Test Antigen Turun Harga Menjadi Rp35 Ribu
Asyik! Mulai 1 Januari 2022, tarif rapid test antigen turun harga menjadi Rp35 ribu

INILAHKORAN, Bandung - Tahun 2022 tarif rapid test antigen turun harga lagi, jadi hanya Rp35.000 saja.

Namun tarif rapid test antigen ini hanya berlaku bagi para calon penumpang kereta api. Hal tersebut diinformasikan melalui unggahan di akun Instagram PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada Kamis 30 Desember 2021.

Tarif rapid test antigen baru ini berlaku mulai 1 Januari 2022. Saat ini, layanan pemeriksaan antigen telah tersedia di 83 stasiun KA di Jawa dan Sumatra, dengan masa berlaku 1×24 jam dari pengambilan sampel.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Ilegal Akses, dr Richard Lee Tak Ditahan di Rutan

Daftar stasiun yang melayani pemeriksaan antigen, bisa dilihat dengan klik link di bio akun Instagram KAI dan bisa juga dengan klik tautan berikut: lynk.id/kai121.

"Dengan penurunan harga skrining antigen ini, semoga KAI bisa menjadi solusi transportasi umum yang selalu bisa kalian andalkan dalam bermobilitas dengan nyaman, tenang dan sehat," demikian disampaikan pihak KAI dalam unggahannya.

Untuk informasi berikut persyaratan khusus yang berlaku pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021:

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta 2022, Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro

2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun
- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua

Seluruh aturan yang berlaku merupakan bentuk dukungan KAI dari sektor transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.***


Editor : inilahkoran