Awas! Ini Contoh Makian yang Termasuk Dosa Besar

DIANTARA bentuk dosa besar yang mendapatkan hukuman had adalah menuduh orang muslim berzina, sementara dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi. Hukuman ini disebut dengan had al-Qadzaf.

Awas! Ini Contoh Makian yang Termasuk Dosa Besar
Ilustrasi/Net

DIANTARA bentuk dosa besar yang mendapatkan hukuman had adalah menuduh orang muslim berzina, sementara dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi. Hukuman ini disebut dengan had al-Qadzaf.

Allah berfirman, "Orang-orang yang menuduh para muhshonah, kemudian dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi, maka cambuklah mereka 80 kali, dan jangan lagi kalian menerima persaksian mereka selamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS. an-Nur: 4)

Yang dimaksud muhshonah adalah wanita baligh, merdeka, yang menjaga kehormatan. Dan hukum ini juga berlaku untuk tuduhan terhadap lelaki. Artinya, penyebutan wanita dalam ayat ini bukan pembatasan. Objek tertuduh bisa wanita atau lelaki. Selama dia adalah orang yang menjaga kehormatan, mengarahkan tuduhan kepadanya dengan tuduhan zina, adalah dosa besar.

Baca Juga : Cara Mendidik Anak Agar Hafizh Alquran

Dalam ayat ini, ada 3 hukuman yang disebutkan oleh Allah untuk mereka yang menuduh orang lain dengan tuduhan zina, tanpa menyebutkan bukti,

[1] Diberi hukuman had berupa cambukan sebanyak 80 kali.

[2] Tidak diterima persaksiannya selamanya

Baca Juga : Saat Uwais Al Qarni Dilempari Anak-anak Kecil

[3] Disebut oleh Allah sebagai orang fasik (orang jahat), di hadapan Allah dan masyarakat.

Halaman :


Editor : Bsafaat