Awas, Orang Munafik jangan Dijadikan Imam Salat

SECARA hukum fikih, tidak ada larangan untuk salat di belakang orang munafik. Sebab kemunafikan itu sendiri tidak menjadi sebuah ukuran baku di dalam ilmu fikih. Sebab syarat seorang imam salat itu hanya berkisar pada masalah mendasar saja, seperti status keIslaman seseorang atau kemahiran membaca Alquran dengan benar, atau penguasaannya pada masalah agama, khususnya masalah salat berjemaah.

Awas, Orang Munafik jangan Dijadikan Imam Salat
Ilustrasi/Net

SECARA hukum fikih, tidak ada larangan untuk salat di belakang orang munafik. Sebab kemunafikan itu sendiri tidak menjadi sebuah ukuran baku di dalam ilmu fikih. Sebab syarat seorang imam salat itu hanya berkisar pada masalah mendasar saja, seperti status keIslaman seseorang atau kemahiran membaca Alquran dengan benar, atau penguasaannya pada masalah agama, khususnya masalah salat berjemaah.

Adapun bila dikaitkan dengan kemunafikan seorang imam, para ulama umumnya membuat batasan sederhana. Yaitu bila seseorang dianggap sah ketika mengerjakan salat sendirian, maka orang lain yang salat menjadi makmum di belakangnya pun sah juga.

Hal ini pernah terjadi di masa sahabat. Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar pernah salat dan menjadi makmum di belakang Al-Hajjah. Padahal sejarah menceritakan bahwa Al-Hajjah ini sebagai orang yang punya catatan serius.

Baca Juga : Allah Menyatakan Pemakan Riba Sebagai MusuhNya

Imam Muslim meriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudhri pernah juga salat dan menjadi makmum di belakang Marwan, yaitu pada saat salat 'Ied. Ibnu Mas'ud pernah menjadi makmum di belakang Al-Walid bin Uqbah bin Abi Mu'ith. Pada orang ini pernah minum khamar lalu mengimami salat subuh empat rakaat. Sehingga Khaifah Utsman bin Al-'Affan radhiyallahu 'anhu menghukumnya dengan cambuk lantaran hal itu.

Para sahabat Rasulullah yang mulia pernah salat bermakmum kepada Ibnu Abi 'Ubaid, padahal dia adalah seorang tersangka yang mulhid dan dikabarkan mengajak kepada kesesatan.

Jadi secara fikih, salat menjadi makmum di belakang seseorang yang sah salatnya, adalah dibolehkan dan sah juga hukumnya. Namun kalau berbicara tentang pilihan mana yang sebaiknya dilakukan, tentu saja lebih tidak bermakmum kepada orang yang fasik atau munafik.

Baca Juga : Arisan Barang dan Tata Caranya agar Bebas Riba

Para ulama tidak melarang tetapi hanya memakruhkan saja. Artinya, kalau secara hukum, salat itu tetap sah. Tetapi kalau bicara masalah fadhilah (keutamaan), maka sebaiknya yang jadi imam adalah orang yang lebih baik lagi.

Halaman :


Editor : Bsafaat