Awasi Politik Uang pada Pilkada Jabar, Bawaslu Bentuk Satgas
Delapan kabupaten/kota di Jawa Barat bakal melangsungkan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat segera membentuk tim pengawasan isu khusus.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Delapan kabupaten/kota di Jawa Barat bakal melangsungkan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat segera membentuk tim pengawasan isu khusus.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdulah mengatakan, tim ini akan bergerak layaknya satgas guna mengawasi potensi politik uang, pemanfaatan sumber daya daerah sebagai modal politik, dan pengawasan netralitas ASN, yang rentan terjadi pada setiap pemilu.
"Potensi yang muncul ada dengan istilah uang tiket, uang perahu, dan lain sebagainya," ujar Abdullah di sela kegiatan Evaluasi Pengawasan Pemilihan Umum 2019 di Bandung, Kamis (7/11/2019).
Menurut dia, pembentukan satgas ini didasari pada pengalaman dan sejumlah kajian. Pihaknya juga mengimbau seluruh partai politik dan peserta pilkada untuk mengikuti kaidah aturan hukum pemilu yang berlalu.
Termasuk, katanya, dalam pencalonan yang muncul kerawanan potensi transaksional dalam aspek kandidasi atau jual beli suara. Hal seperti inilah yang akan mulai dicermati satgas tersebut.
"Dan ini, kalau terjadi dan terbukti pasangan calon melakukan hal semacam itu, maka calon tersebut bisa digugurkan kepesertaan sebagai kandidat calon pilkada," kata Abdullah di sela kegiatan Evaluasi Pengawasan Pemilihan Umum 2019 di Bandung, Kamis (7/11/2019).
Selain itu, satgas ini juga akan mengawasi potensi elit lokal yang menggunakan sumber daya daerah sebagai modal politik. Di mana, berdasarkan pengalaman proses pemilu legislatif dan pilpres lalu hal itu pun perlu dicermati.
Dia mencontohkan, bilamana ada petahana kembali mencalonkan diri maka jangan sampai public resources atau menggunakan APBD sebagai modal politik.
"Lalu juga jangan sampai ada politisasi birokrasi. Yang umum terjadi menjelang pemilukada adalah rotasi mutasi yang bernuansa politik untuk pemenangan," katanya.
Menurut dia, tidak boleh ada rotasi enam bulan sebelum pilkada. Kalaupun ada, maka menjadi bagian domain Bawaslu untuk melakukan pengawalan.
Abdullah melanjutkan, berkaca pada sejumlah kasus yang melibatkan ASN saat pemilu lalu, yakni mencermati gangguan netralitas ASN saat pemilu. Hal ini, katanya, menjadi salah satu prioritas bawaslu dengan memfokuskan sisi pengawasan terhadap pejabat daerah yang maju dalam pilkada.
"Jangan sampai karena mereka punya akses ke resources, bisa menggunakan resources daerah yang sampai birokrasi dipakai sebagai mesin politik pemenangan. Lalu juga program-program pemerintah dan APBD, resources juga jangan sampai menjadi alat pemenangan," katanya.
Menurut dia, dengan Kemendagri yang kini membolehkan ASN yang maju dalam Pilkada tanpa perlu cuti maka akan menjadi polemik. Dengan demikian, pengawasan terhadap pihak yang maju dari ASN ini harus ditingkatkan, jangan sampai menggunakan pengaruh kekuasaannya untuk pemenangan.
"Itulah kenapa ada norma, soal pentingnya mereka mundur dari jabatan, melepaskan jabatan, jika ikut pemilu. Agar pengaruh kekuasaan itu tidak memainkan peran dalam proses kontestasi elektoralnya. Nah ini diharapkan akan lebih objektif kalau mereka melepaskan diri dari jabatan jabatan, baru mengikuti kontestasi pemilu," katanya.
Dia memaparkan, pada pemilu terakhir, Bawaslu banyak melakukan tindakan, di antaranya 16 perkara yang sudah inkrah sampai putusan di pengadilan. 16 kasus ini terkait politik uang yang implikasinya membatalkan keterpilihan kandidat, seperti di Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur, dan Indramayu.
Pada Pilpres dan Pileg 2019, katanya, Bawaslu Jawa Barat menerima sejumlah 942 perkara. Total tersebut terklasifikasi menjadi pelanggaran administratif sekitar 530 pelanggaran, sisanya menyangkut pidana, kode etik, dan yang diteruskan ke instansi lain karena tidak masuk dalam zona regulasi Undang-Undang Pemilu, yakni seperti yang berkaitan dengan pelanggaran ASN.
Bawaslu Jawa Barat termasuk juga menyelesaikan 24 sengketa administrasi yang berkaitan dengan proses rekapitulasi proses pemilu dan peserta pemilu tidak puas terhadap mekanisme administrasi.
Delapan Kabupaten dan Kota di Jawa Barat akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada 2020, yang meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Depok. (Rianto Nurdiansyah)
Editor : Bsafaat

