Azis Samual Enggak Ngaku, Motif Pengeroyokan Belum Diketahui

Politikus Partai Golkar Azis Samual masih belum mengakui perbuatannya yang diduga memberikan perintah pengeroyokan Ketua Ketua DPP KNPI.

Azis Samual Enggak Ngaku, Motif Pengeroyokan Belum Diketahui
Politikus Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI.

INILAHKORAN, Bandung - Politikus Partai Golkar Azis Samual masih belum mengakui perbuatannya yang diduga memberikan perintah pengeroyokan Ketua Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Akibatnya, penyidik pun belum bisa mengetahui motif Azis menginstruksikan penyerangan terhadap Haris Pertama.

"Motif ini masih kita dalami. Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui perbuatannya dan itu hak tersangka. Motivasi masih kami gali dengan berbagai macam alat bukti yang dimiliki penyidik," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Rabu 2 Maret 2022.

Namun, kata Tubagus, walaupun Azis masih menolak mengakui perbuatannya tapi yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Azis Samual sebagai tersangka pengeroyokan Haris Pertama berdasarkan sejumlah alat bukti yang didapat penyidik.

Baca Juga: Terungkap! Ini Peran Azis Samual dalam Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI

"Tapi sebagaimana pasal 184 KUHP bahwa alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, atau dokumen petunjuk, dan keterangan tersangka, jadi apapun keterangan tersangka itu boleh-boleh saja, bebas, ungkap Tubagus.

Akibat perbuatannya, Azis Samual dijerat pasal 55 ke 1 juncto pasal 170 KUHP. Adapun ancaman hukuman pidananya, terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini Azis sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Maka peran yang bersangkutan seperti disangkakan adalah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP," terang Tubagus.

Baca Juga: Azis Samual Ditetapkn Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI

Sebelumnya Haris dikeroyok oleh orang tidak dikenal di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin 21 Februari 2022 lalu. Beberapa saat setelah peristiwa pengeroyokan tersebut, tiga orang berinisial MS, JT dan SS ditangkap dan dijadikan tersangka. Lalu dua orang lainnya berinisial Irfan dan Harfi menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian hasil dari pemeriksaan kelima tersangka tersebut, penyidik memanggil dan memeriksa politikus Partai Golkar, Azis Samual, pada Selasa 1 Maret 2022 siang. Lalu, hasil dari pemeriksaan itu penyidik menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Azis Samual.***


Editor : inilahkoran