Azis Samual Ditetapkn Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menimpa Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Politikus Partai Golkar dijadikan sebagai tersangka setelah diperiksa secara intensif pada Selasa 1 Maret 2022.
"Kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik dan kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan yang disiarkan secara daring, Rabu 2 Maret 2022.
Sebelum Azis ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya terlebih dulu memeriksa lima tersangka berinisial MS, JT, Irwan, Harfi dan SS. Kelimanya sudah lebih dulu ditangkap atau menyerahkan beberapa saat usai kejadian pengeroyokan. Hasilnya berkembang dan mengarah kepada politikus senior tersebut.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Azis Berbelit-Belit dan Merusak Citra DPR
"Hasil pemeriksaan kepada kelima orang ini kemudian berkembang kepada pemanggilan saksi AS, kemarin hadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda," terang Zulpan.
Akibat perbuatannya, Azis Samual dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP. Adapun ancaman pidananya yaitu 9 tahun penjara.
Sebelumnya, Haris dikeroyok oleh orang tidak dikenal di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2) lalu. Beberapa saat setelah peristiwa pengeroyokan tersebut, sebanyak lima orang ditangkap dan dijadikan tersangka. Kelimanya memiliki perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Dia terancam penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan.***
Editor : inilahkoran


