Terungkap! Ini Peran Azis Samual dalam Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI
Azis Samual berperan memerintahkan lima tersangka lain untuk melakukan pengeroyokan terhadap Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNP
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan politikus senior Partai Golkar, Azis Samual berperan memerintahkan lima tersangka lain untuk melakukan pengeroyokan terhadap Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP," ujar Tubagus dalam keterangan yang disiarkan secara daring, Rabu 2 Maret 2022.
Namun demikian sampai dengan saat ini, kata Tubagus, yang bersangkutan belum juga mengakui perbuatannya. Tetapi penyidik tetap bisa menetapkan Azis sebagai tersangka. Itu setelah penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang sudah cukup untuk menetapkan Azis sebagai tersangka.
Baca Juga: Azis Samual Ditetapkn Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI
"Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tsk masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan," terang Tubagus.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menimpa Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Politikus Partai Golkar dijadikan sebagai tersangka setelah diperiksa secara intensif pada Selasa 1 Maret 2022.
"Kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik dan kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Azis Berbelit-Belit dan Merusak Citra DPR
Sebelum Azis ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya terlebih dulu memeriksa lima tersangka berinisial MS, JT, Irwan, Harfi dan SS. Kelimanya sudah lebih dulu ditangkap atau menyerahkan beberapa saat usai kejadian pengeroyokan. Hasilnya berkembang dan mengarah kepada politikus senior tersebut.
"Hasil pemeriksaan kepada kelima orang ini kemudian berkembang kepada pemanggilan saksi AS, kemarin hadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda," terang Zulpan.
Akibat perbuatannya, Azis Samual dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP. Adapun ancaman pidananya yaitu 9 tahun penjara.***
Editor : inilahkoran


