Ba'asyir Batal Bebas, TPM: Kemanusiaan Apa?

Pemerintah hampir dipastikan membatalkan pembebasan bersyarakat pimpinan pondok pesantren Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir dalam kasus terorisme.

Ba'asyir Batal Bebas, TPM: Kemanusiaan Apa?
Pemerintah hampir dipastikan membatalkan pembebasan bersyarakat Ustaz Abu Bakar Ba'asyir

INILAH, Jakarta - Pemerintah hampir dipastikan membatalkan pembebasan bersyarakat pimpinan pondok pesantren Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir dalam kasus terorisme.

Alasannya karena Ba'asyir menolak menandatangani surat sumpah setia kepada NKRI dan Pancasila.

Tim Pengacara Muslim, Mahendradatta pun menyuarakan pendapatanya di linimasa twitter. Dalam akun pribadinya, Rabu (23/1),

Mahendradatta menanyakan alasan kemanusiaan yang sebelumnya digembar-gemborkan pemerintah.

Dia menuturkan, Ustaz Abubakar Ba'asyir menurut LP Gunung Sindur, Bogor, memiliki hak Pelepasan Bersyarat Tanggal 13 Desember 2018.

"Kalau sekarang mau dikaji secara hukum, kajilah Dasar Hukum mengapa Pembebasan Ustadz belum dilakukan sampai lebih dari 1 bulan," ujarnya.

Pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sendiri pada mulanya disampaikan oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Halaman :


Editor : inilahkoran