Badan Karantina Pertanian Ekspor Komoditas Pertanian via Jasa Pengiriman Pos Indonesia

Sepanjang 2021, Badan Karantina Pertanian melakukan ekspor komoditas pertanian melalui jasa pengiriman Pos Indonesia ke 180 negara.

Badan Karantina Pertanian Ekspor Komoditas Pertanian via Jasa Pengiriman Pos Indonesia
Badan Karantina Pertanian melakukan ekspor komoditas pertanian via jasa pengiriman Pos Indonesia.

INILAHKORAN, Bandung – Sepanjang 2021, Badan Karantina Pertanian melakukan ekspor komoditas pertanian melalui jasa pengiriman Pos Indonesia ke 180 negara.

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Badan Karantina Pertanian Junaidi mengatakan, Jumat 4 Februari 2022 pihaknya melepas ekspor komoditas pertanian asal Provinsi Jawa Barat senilai Rp33,8 miliar melalui jasa pengiriman Pos Indonesia.

"Di masa pandemi, ekspor komoditas pertanian kita tetap berjalan dan bertumbuh. Hal ini didorong program pertanian baik on-farm maupun off-farm, serta kemudahan ekspor salah satunya melalui jasa pengiriman Pos Indonesia," kata Junaidi saat melepas ekspor di Kantor Pos Indonesia, Jalan Cilaki Kota Bandung, Jumat 4 Februari 2022.

Baca Juga: Fokus Adaptasi dan Inovasi, Pendapatan Pos Indonesia Sentuh Rp584 Miliar

Menurutnya, sepanjang 2021 pihaknya melakukan ekspor komoditas pertanian yang terdiri dari 454 jenis komoditas tumbuhan yang meliputi kopi, buah merah, rempah-rempah, temulawak, kunyit, beras, cengkeh, tanaman hias, dll. Plus, 23 komoditas hewan di antaranya daging sapi, sarang burung walet, bulu, kulit kambing, dan lainnya.

Junaidi menuturkan, kini masyarakat dan pelaku bisnis dengan relatif mudah memindahkan hewan, tumbuhan, dan produknya dari satu area ke area lain. Salah satunya melalui jasa layanan pengiriman Pos Indonesia.

Menurutnya, berdasarkan UU No 21/2019 tentang Perkarantinaan itu Kantor Pos Indonesia sebagai salah satu tempat pemasukan dan tempat pengeluaran. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah masuk, keluar dan tersebarnya penyakit hewan dan tumbuhan karantina yang berbahaya yang kemungkinan terbawa barang–barang kiriman yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Sinergi Pos Indonesia dan Bank Mandiri Perluas Layanan Keuangan dan Kurir di Tanah Air

Melalui Peraturan Menteri Pertanian, kemudian ditetapkan 37 unit pelaksana teknis Karantina Pertanian yang memiliki Wilayah Kerja Karantina di Kantor Pos milik PT Pos Indonesia di seluruh Indonesia sebagai tempat tindakan karantina.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor komoditas pertanian pada 2019-2021 menunjukan tren positif. Pada 2020, nilai ekspor komoditas pertanian tercatat Rp451,7 triliun atau meningkat sebesar 15,79% dibandingkan 2019 sebesar Rp390,16 triliun. Sementara, pada 2021 tercatat mencapai Rp625,01 triliun atau meningkat 38,6% persen dari nilai ekspor komoditas pertanian 2020.

Baca Juga: Gandeng MBS, Pos Indonesia Perluas Bisnis Layanan Agen MyPos di Tanah Air

Sementara itu, Direktur Kelembagaan PT Pos Indonesia Nezar Patria menyebutkan pihaknya memiliki inovasi layanan berupa Pos Aja!.

"Di era digital kamipun beradaptasi, agar lebih mudah dan makin banyak ekspor pertanian kita," kata Nezar.

Dia menuturkan, berdasarkan data IQFAST ekspor komoditas pertanian sepannjang 2021 melalui jasa Pos Indonesia itu tercatat subsektor hortikultura berada pada posisi tertinggi yaitu mencapai volume 164,2 ton dengan frekuensi sebanyak 5.076 kali.

Disusul komoditas asal subsektor perkebunan dengan volume 103,8 ton dengan frekuensi pengiriman 653 kali. Selanjutnya, komoditas subsektor peternakan dengan volume 39,2 ton dengan frekuensi 132 kali, komoditas subsektor tanaman pangan sebanyak 21,7 ton dengan frekuensi 13 kali, dan komoditas subsektor nonperkebunan dengan frekuensi 11 kali dengan total volume 3,4 ton. (dnr)


Editor : inilahkoran