Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Bandung menuntut Bahar bin Smith atau Habib Bahar hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair kurungan tiga bulan. Bahar dianggap bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara
Bahar bin Smith saat menjalani sidang tuntutan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (13/6/2019).  (Bambang Prasethyo)

INILAH, Bandung- Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Bandung menuntut Bahar bin Smith atau Habib Bahar hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair kurungan tiga bulan. Bahar dianggap bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (13/6/2019). 

JPU Kejari Bandung menyatakan terdakwa Bahar bin Smith terbukti melakukan penganiayaan,  pengeroyokan, dan merampas kemerdekaan orang lain, terhadap dua anak di bawah umur, yakni M Khoirul Umam Al Mudzaqi (17) dan Cahya Abdul Jabar (18).

"Menuntut terdakwa hukuman enam tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair kurungan tiga bulan," katanya. 

Atas tuntutan tersebut, Bahar mengaku mengerti atas apa yang dibacakan JPU Kejari Bandung. Bahar dan kuasa hukumnya sama-sama akan mengajukan nota pembelaan.

Sementara sambil meninggalkan ruang sidang Bahar mengaku siap bertanggung jawab atas apa yang ia perbuat

"Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan," singkatnya. (Ahmad Sayuti)


Editor : Bsafaat