Bahar bin Smith Mengaku Tak Gentar Sekalipun Dituntut Hukuman Mati

Bahar bin Smith terdakwa kasus penyebaran berita bohong, dituntut JPU dengan tuntutan lima tahun bui.

Bahar bin Smith Mengaku Tak Gentar Sekalipun Dituntut Hukuman Mati
Bahar bin Smith terdakwa kasus penyebaran berita bohong, dituntut JPU dengan tuntutan lima tahun bui.

INILAHKORAN, Bandung - Bahar bin Smith terdakwa kasus penyebaran berita bohong, dituntut JPU dengan tuntutan lima tahun bui.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bahar bin Smith mengaku sama sekali tak gentar.

"Jangankan 5 tahun, walaupun saya dituntut sampai dituntut hukuman mati, bagi saya ikhlas, ridho," ucap Bahar bin Smith sesaat sebelum naik mobil tahanan, di Bandung Kamis 28 Juli 2022.

Baca Juga: Dibahas Lagi! Nathalie Holscher Jelaskan Alasan Sindiran Instagram untuk Sule Saat Adzam Ardiasyah Sakit

Bahar meminta kepada pendukungnya untuk tetap kondusif. Dia siap, menanggung apapun asal Indonesia tetap kondusif.

"Biar saya yang hancur, biar saya yang binasa asalkan Indonesia tetap jaya," kata Bahar.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

Tuntutan terhadap Bahar diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tambah Masa Pidana Munarman Jadi 4 Tahun Penjara

“Menuntut terdakwa Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar JPU.***(cesar yudistira)


Editor : inilahkoran