INILAHKORAN, Bogor- Bupati Bogor Ade Yasin lakukan Rapat Koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait Peraturan Presiden RI Nomor 59 tahun 2009 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Hal itu dilakukan untuk membahas soal verifikasi dan klarifikasi lahan sawah dilindungi (LSD) pasca diterbitkannya Keputusan Menteri ATR/BPN Tahun 2021 mengenai penetapan peta LSD pada kabupaten dan kota.
Bupati Bogor Ade Yasin mengucapkan bahwa pasca diterbitkannya Keputusan Menteri ATR/BPN Tahun 2021 mengenai LSD pada kabupaten dan kota tersebut, Pemkab Bogor segera meresponnya dengan cara melakukan pengecekan terjun langsung ke lokasi untuk mengecek dengan kondisi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bogor.
“Urusan LSD ini perlu dicermati dengan baik, agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Bukan itu saja Pemkab Bogor juga sudah mengajukan kaitan dengan cadangan lahan pangan ke Kementerian ATR/BPN. Melalui kegiatan hari ini, pendelagasiannya melalui Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap kondisi eksisting penggunaan lahan sawah di Bumi Tegar Beriman,” ucap Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan, Kamis 14 April 2022.
Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan Pemkab Bogor akan melakukan pengumpulan data LSD serta mempertahankan melalui aplikasi tagging lahan sawah.
Pengumpulan data ini dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, akademisi dan pemerintah desa untuk mengumpulkan data sebanyak-banyaknya.
“Untuk Pemerintah Desa, Kades sudah kami didik melalui sekolah pemerintahan desa agar jadi desa presisi dan data-data tanah ini harus masuk dalam program desa presisi, sehingga lahan-lahan sawah dilindungi ini bisa terpetakan dengan maksimal, mana lahan yang bisa dipakai untuk investor dan mana lahan yang memang harus dilindungi,” tegas Ade Yasin.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang menerangkan, LSD ini terbit dari Perpres tahun 2009.
Selain itu, kata Budi LSD ini juga dudah dibahas melalui rapat hari. Pihaknya mengajak kabupaten dan kota untuk bersama-sama melakukan pengecekan langsung terhadap lahan-lahan LP2B dimasing-masing wilayah, serta membahas bersama kendala dan permasalahan yang dihadapi terkait LP2B tersebut.
“LSD ini perlu updating, oleh sebab itu kami butuh masukan dari kabupaten dan kota terkait data LP2B terkini. Untuk itu kami minta masing-masing turun ke lapangan untuk mengecek, karena LSD ini perlu kerjasama yang kuat dari masing-masing kabupaten dan kota,” terang Budi Situmorang.*** (Reza Zurifwan)