Satpol PP KBB Larang PKL Jualan di Kawasan Pasar Tagog Padalarang, Dianggap Bikin Kumuh
Para PKL dilarang berjualan di Pasar Tagog Padalarang, KBB karena dianggap menciptakan kesan kumuh dan semrawut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Pasalnya, keberadaan PKL di Pasar Tagog KBB, itu dinilai membuat kesan kumuh dan semrawut, bahkan kerap membuat jalan di kawasan tersebut menjadi macet parah.
Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin mengatakan, seiring dengan pedagang yang sudah menempati kios dan lapak di Pasar Tagog Padalarang yang telah rampung dibangun, maka aktivitas perdagangan sudah kembali normal.
Kendati demikian, dirinya menyangkan karena masih ada PKL di kawasan tersebut.
"Revitalisasi Pasar Tagog Padalarang salah satunya agar tidak ada lagi PKL yang berjualan di pinggir jalan karena semua harus masuk ke pasar. Tapi ternyata masih ada, makanya kami tertibkan," katanya, Kamis 14 April 2022.
Sebelum Pasar Tagog direvitalisasi, jelas dia, PKL di kawasan tersebut sudah direlokasi ke tempat berjualan resmi dan diperbolehkan oleh Pemda KBB.
"Relokasinya di Istana Hobi yang lokasinya tidak terlalu jauh dari Pasar Tagog Padalarang," jelasnya.
Ia menyebut, sebagian PKL sudah pindah berjualan ke tempat tersebut. Namun pihaknya menyayangkan kembali maraknya PKL yang berjualan di pinggir jalan dan trotoar di kawasan sepanjang Jalan Raya Tagog ke arah Jalan Cihaliwung.
"Itu tentunya melanggar Perda K3 sehingga pihaknya akan segera melakukan penertiban. Kita akan arahkan semua PKL untuk masuk ke Istana Hobi, karena itu menjadi tempat relokasi yang disiapkan oleh Pemda," tegasnya.
Selain keberadaan PKL di Pasar Tagog, terang dia, pihaknya pun melakukan pemantauan ke sejumlah pasar tradisional lainnya selama Ramadan ini. Seperti di Pasar Cililin, Cihampelas, Rancapanggung, dan Lembang. Khususnya agar pedagang tidak berjualan di jalan yang bisa mengganggu lalu lintas.
"Kalau ada pedagang yang nekat membuka dagangannya di pinggir jalan dan trotoar oleh anggota akan ditegur dan diimbau agar berjualan di tempat yang dibolehkan," tandasnya. *** (agus satia negara).
Editor : inilahkoran


