Bak Terbuka, Dilarang Digunakan Saat Kampanye
Polisi melarang kendaraan mobil bak terbuka, untuk mengangkut orang saat kampanye terbuka Pilpres 2024. Larang itu, dikarenakan faktor keselamatan.
INILAHKORAN, Bandung - Polisi melarang kendaraan mobil bak terbuka, untuk mengangkut orang saat kampanye terbuka Pilpres 2024. Larang itu, dikarenakan faktor keselamatan.
Hal itu diungkapkan Wadirlantas Polda Jawa Barat (Jabar), AKBP Edwin Affandi saat dihubungi, Minggu 28 Januari 2024.
Baca Juga : Bawaslu Kota Bandung Terus Gencarkan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif
"Kita peduli, apabila kita abaikan akan banyak korban jiwa yang terjadi apabila masyarakat tetap menggunakan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang," ujar Edwin.
Mobil dengan bak terbuka, jika mengangkut manusia, kata dia, sangat beresiko. Pasalnya kendaraan bak terbuka jika digunakan untuk mengangkut orang memiliki tingkat fatalitas yang tinggi.
Halaman :