Bakesbangpol Tuntut Bantuan Hibah Partai Politik Harus Transparan dan Akuntabel
Badan Kesatuan Kebangsaan, dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung mengharapkan partai politik bisa melaporkan keuangannya secara transparan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Badan Kesatuan Kebangsaan, dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung mengharapkan partai politik bisa melaporkan keuangannya secara transparan dan akuntabel.
Untuk itu, Bakesbangpol Kota Bandung menggelar bimbingan teknis pengelolaan bantuan keuangan bagi partai politik penerima hibah bantuan keuangan 2021 di El Royal Hotel Bandung, Selasa 23 November 2021.
Kepala Bakesbangpol Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, bantuan hibah untuk partai politik tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada Wali Kota Bandung Oded M Danial setelah mendapatkan pemeriksaan verifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Seleksi Kepala Bakesbangpol dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masuki Babak Kedua
"Maksud kegiatan memberikan bimtek ini terutama tentang pertanggungjawaban laporan bantuan keuangan partai politik, kegiatan dan tata cara penyususunan dokumen pengajuan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik pada 2021," kata Bambang.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengungkapkan bantuan keuangan bagi partai politik tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung.
Lantaran hal itu, penggunannya harus ada pertanggungjawaban yang didasarkan atas prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga: Bakesbangpol Jabar ajak Ormas, LSM dan OKP sosialisasikan PSBB Bandung Raya
"Pertanggungjawaban keuangan itu tentu saja harus berdasar pada aturan-aturan yang ada. Dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan," kata Yana.
Hal itu juga untuk meningkatkan kemampuan partai politik dalam mengelola bantuan keuangan tersebut, maka perlu adanya bimbingan teknis mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan tersebut termasuk laporan akhir.
"Meningkatnya kemampuan partai politik dalam mengelola bantuan keuangan. Pada akhirnya meningkatkan akuntabilitas partai politik dan menghindari kemungkinan penyimpangan dana bantuan tersebut," ucapnya.***(Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran

