Bambang Sukardi Soroti Pembiaran Bangunan Liar oleh Kewilayahan

Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menyoroti masih banyaknya bangunan liar dan pelanggaran pemanfaatan ruang publik di sejumlah wilayah.

Bambang Sukardi Soroti Pembiaran Bangunan Liar oleh Kewilayahan
Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menyoroti masih banyaknya bangunan liar dan pelanggaran pemanfaatan ruang publik di sejumlah wilayah.

INILAHKORAN.ID - Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menyoroti masih banyaknya bangunan liar dan pelanggaran pemanfaatan ruang publik di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pedagang kaki lima, tetapi juga bangunan yang berdiri tidak sesuai peruntukan.

Pihaknya menyampaikan, banyak masyarakat mempertanyakan mengapa bangunan liar dan pelanggaran serupa bisa bertahan hingga puluhan tahun tanpa penertiban.

“Nah pertanyaan netizen yang sangat cerdas nih. Kenapa bisa sampai dengan puluhan tahun, jadi 50 tahun, 35 tahun,” kata Bambang Sukardi, Jumat (15/5/2026).

Dia menilai, salah satu penyebab utamanya adalah adanya pembiaran di tingkat kewilayahan. Karena itu, satpol PP meminta dukungan dari para pengurus lingkungan mulai dari RT, RW, lurah hingga camat agar lebih aktif melakukan pengawasan.

“Pada prinsipnya, justru kami sangat mohon bantuan kewilayahan, para pengurus RT, RW jangan ada pembiaran terutama lurah dan camat,” ucapnya.

Menurut Bambang, koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat harus rutin dilakukan mencegah pelanggaran ruang publik semakin meluas. Pihaknya, mencontohkan pendekatan silaturahmi yang pernah diterapkannya saat bertugas di lapangan.

“Seringlah berkoordinasi, ngeliling, silaturahim gitu. Kalau saya dulu pernah di lapangan yang namanya zero complaint itu betul-betul kita lakukan,” ujar dia.

Dia juga meminta aparat kewilayahan aktif mengingatkan warga, agar tidak melakukan pelanggaran. Sebab, pembiaran kerap membuat pelanggar merasa tindakannya diperbolehkan.

“Tolong kewilayahan untuk menghimbau, mengajak kepada warga masyarakat yang melakukan pelanggaran itu untuk tidak melakukan. Karena ada pembiaran seolah-olah izin,” ucapnya.

Selain itu, Bambang menyoroti adanya dugaan praktik jual beli lapak atau lokasi ilegal yang dinilai memperburuk kondisi penataan kota. “Ada juga yang jual lapak atau jual lokasi, itu kan tidak bagus,” ujar dia.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat masyarakat dari luar daerah berdatangan mencari tempat usaha di Kota Bandung. Karena tidak ada teguran maupun komplain, para pelanggar akhirnya merasa bebas menggunakan ruang publik.

“Akhirnya mereka tidak ada larangan ataupun himbauan, apalagi komplain dari masyarakat. Jadi seolah-olah mereka itu ya seenaknya,” jelasnya.

Bambang berharap, masyarakat ikut meningkatkan kepedulian sosial terhadap lingkungan dan bersama-sama menjaga ketertiban ruang publik di Kota Bandung.

“Intinya bahwa warga masyarakat sekarang itu, betul-betul untuk meningkatkan kepedulian sosialnya terhadap lingkungan,” tandas dia.***


Editor : JakaPermana