Teleponnya Ditolak, Ketua DPRD Pertanyakan Itikad MNC Land

Memenuhi janjinya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto melihat lokasi konflik lahan kuburan antara Warga Kampung Ciletuh Ilir RW 06 Desa Wates Jaya, Cigombong dengan pihak MNC Land.

Teleponnya Ditolak, Ketua DPRD Pertanyakan Itikad MNC Land
Foto: Reza Zurifwan
INILAH, Cigombong - Memenuhi janjinya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto melihat lokasi konflik lahan kuburan antara Warga Kampung Ciletuh Ilir RW 06 Desa Wates Jaya, Cigombong dengan pihak MNC Land.
 
Namun, itikad baik wakil rakyat ini tidak ditanggapi dengan baik oleh pihak MNC Land, padahal DPRD Kabupaten Bogor seminggu lalu sudah mengirim surat undangan resmi ke mereka untuk berdiskusi dan mencari solusi.
 
"DPRD Kabupaten Bogor sudah mengirim surat undangan resmi ke pihak MNC Land agar mereka hadir dan berdiskusi untuk mencari solusi dari permasalahan sengketa lahan kuburan seluas 1,2 hektare, namun hari ini jangankan datang, telepon saya ke pihak MNC pun direject," ketus Rudy kepada wartawan, Selasa (4/2).
 
Pria yang berlatar belakang sebagai pengusaha ini menambahkan, tidak datangnya pihak MNC Land di acara diskusi hari ini menjadi pertanyaan apakah ketidak hadiran mereka karena tidak bisa menunjukkan kepemilikan lahan  makam tersebut.
 
"Saat ini kan jadi pertanyaan, kenapa pihak MNC Land tidak memenuhi undangan diskusi hari ini. Kalau mereka benar harusnya mereka berani datang dan menjelaskan fakta bahwa mereka memiliki surat kepemilikan lahan makam di Kampung Ciletuh Ilir ini,"  tambahnya.
 
Karena ketidak hadiran pihak MNC Land dan juga ada pengakuan warga bahwa MNC Land tidak memiliki izin lokasi, Rudy pun meminta agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menahan izin dan menghentikan sementara proyek pemagaran yang dikeluhkan warga.
 
"Kami akan meminta SKPD terkait mengkaji ijin yang dimiliki oleh pihak MNC Land, karena di lokasi jalan kampung warga itu tenggelam kalau terjadi hujan besar. DPRD Kabupaten Bogor akan mempertanyakan izin analisa dampak lingkungannya," tegas Rudy.
 
Jaja Mulyana Ketua RW 06 Kampung Ciletuh Ilir menuturkan lahan makam di kampungnya adalah tanah adat hasil wakaf ahli waris, bahkan enam ahli waris lahan tersebut masih hidup.
 
"Lahan makam ini ada sejak tahun 1834 dan tidak pernah dijual belikan oleh para ahli waris, ada enam ahli waris yang siap bersaksi bahwa lahan makam ini sudah diwakafkan oleh leluhurnya," tutur Jaja.
 
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Agus Ridho melanjutkan bahwa ijin MNC Land ada secara terpisah, Ia pun akan melihat site plan dan mengecek sengketa lahan makam ini, untuk apakah penggunaannya.
 
"MNC Land kan punya proyek hotel, perumahan, Kids Park Lido ataupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, masing - masing ijinnya berbeda hingga kita harus mendalami dan mengecek site plan yang ada apakah lahan makam ini memang dikuasai oleh pihak MNC Land," lanjut Agus.  (Reza Zurifwan)


Editor : Bsafaat