Pemkot Bandung-BPN Jabar Bersinergi, dari PTSL hingga Sengketa Tanah

Pemkot Bandung bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, dari mulai program PTSL hingga sengketa tanah.

Pemkot Bandung-BPN Jabar Bersinergi, dari PTSL hingga Sengketa Tanah
Sinergi Pemkot Bandung dan BPN Jabar dalam penanganan pertanahan.

INILAH, Bandung - Tingkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, dari mulai program PTSL hingga sengketa tanah.

Salah satunya, program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang merupakan kegiatan pendaftaran secara serentak, meliput objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah kelurahan atau desa.

Selain itu, bertujuan untuk pemetakan seluruh objek pendaftaran tanah yang sudah didaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi lengkap mengenai bidang tanah.

"Ada program PTSL itu, tentunya memberikan kemudahan dan manfaat besar bagi pemerintah kota maupun masyarakat," kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Hotel Pullman Bandung, Rabu (1/9/2021).

Dijelaskan dia, dengan dasar tersebut banyak keuntungan yang didapat. Seperti, menambah jumlah bidang tanah yang terdaftar, termasuk memperbaiki data bidang tanah yang sudah bersertifikat.

"Juga menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang ada. Dengan dasar ini, banyak keuntungan yang di dapat termasuk kepastian luas, harga dan sebagainya. Dan pastinya sinergi terus kita jalankan," ucapnya.

Baca Juga: Weekend di Bandung, Polrestabes Terapkan Ganjil-genap

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Dalu Agung Darmawan menyebut, sinergi kebijakan salah satunya PTSL menjadi penting karena memberikan dampak positif yang besar.

"Sengketa pertanahan berkurang juga mendukung one map policy peta skala besar sampai 1:1.000," kata Dalu.

Selain itu, dituturkan dia, dapat menyelesaikan permasalahan batas administrasi desa atau kelurahan dan pastinya mendukung program strategis nasional untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

"Ini juga dapat menghasilkan penerimaan pajak melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh) , maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," ucapnya.

Baca Juga: 720 Mahasiswa Baru Bergabung ke FAH UIN SGD Bandung

Dalu menambahkan, data capaian PTSL hingga 2020 mencapai 2.878.391 bidang. Sementara target 2021 yaitu 1.579.000 bidang. "Sertifikat tanah yang terbit sampai dengan Agustus 540.809 bidang atau 34,69 persen dan yang belum 1.038.191 bidang atau 65,31 persen," ujar dia. (yogo triastopo)


Editor : inilahkoran