Tak Hanya Berikan Diskon, Bapenda KBB Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran Pajak
Bapenda Kabupaten Bandung Barat kembali memberikan relaksasi atau diskon kepada wajib pajak di KBB. Diskon yang diberikan sebesar 35 persen.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Ngamprah - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat kembali memberikan relaksasi atau diskon kepada wajib pajak (WP) di KBB.
Adapun besaran diskon atau potongan pajak yang diberikan mencapai 35 persen.
Kepala Bidang Pajak II Bapenda KBB, Donny Pratama mengatakan, pihaknya saat ini kembali memberikan stimulan melalui pemberian diskon kepada wajib pajak (WP).
"Pemberian stimulan tersebut lantaran kondisi pandemi saat ini di mana masyarakat mengalami kesulitan ekonomi yang cukup berat," katanya belum lama ini.
Seperti diketahui, selain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bidang Pajak II juga melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kalau perkembangan PBB di KBB dalam eksekusinya memberikan sanksi itu sulit, berbeda dengan pajak PKB dan lainnya," ujarnya.
Donny menyebut, biasanya di bulan-bulan ini grafik realisasi penerimaan pajak memperlihatkan adanya peningkatan. Namun, di tengah pandemi saat ini wajib pajak lebih memprioritaskan kebutuhan pokok daripada pajak tahunan, bahkan PBB.
"Guna mengatasi hal itu, kita tengah berkoordinasi dengan seluruh bidang agar melakukan perpanjangan jatuh tempo pembayaran," ucapnya.
"Jatuh tempo itu ditentukan pada saat sidang massal, sidang itu dilakukan selama enam bulan, sementara di KBB jatuh temponya 30 September," sambungnya.
Terkait rencana perpanjangan jatuh tempo ini, kata dia, pihaknya tengah berkonsultasi dengan pimpinan terkait kapan hal itu dilaksanakan.
"Biasanya kita ada beberapa objek pajak khusus juga, seperti PT KAI dan Jasa Marga yang meminta penangguhan pembayaran dengan alasan kondisi pandemi," bebernya.
Di samping menghapus sanksi administrasi, sebut Donny, pihaknya juga bakal melakukan upaya relaksasi pajak. Namun belajar dari tahun sebelumnya, tahun 2020 lalu pihaknya sudah memberikan stimulan, yaitu stimulan ketetapan PBB.
"Stimulan ketetapan PBB adalah stimulan berupa diskon seperti yang disebutkan di awal. Misalnya, wajib pajak membayar Rp100 ribu, maka kita langsung berikan diskon sebesar 35 persen dan tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) nya," sebutnya.
Donny menegaskan, stimulan ketetapan PBB diberikan secara langsung tanpa ada syarat khusus apapun lantaran sudah tercantum dalam peraturan bupati (Perbup).
Selain itu, lanjut dia, stimulan juga berlaku untuk para pelaku usaha, tapi untuk mekanisme khusus korporasi melalui pengajuan terlebih dahulu.
"Kita berkoordinasi dengan Bidang Penagihan dan Bidang Pengendalian di sini yang kemudian akan diperiksa cash flownya terlebih dahulu, apakah mereka betul-betul terpengaruh dengan kondisi sekarang atau tidak," paparnya.
Kendati demikian, terang dia, untuk warga biasa yang memiliki tanah dan rumah, pihaknya langsung memberikan diskon secara otomatis dan tertera di SPPT nya.
"Kalau untuk wajib pajak yang tinggal di kompleks perumahan, diskon yang diberikan hingga 45 persen," terangnya.
Untuk korporasi, kata dia, diskon yang diberikan sesuai dengan Perbup yang ada, yakni 10 hingga 45 persen.
"Kita sengaja membuat spare diskon untuk korporasi karena kita melihat dulu kondisi keuangan mereka dan sejauh mana dampaknya, karena ada perhatian khusus untuk korporasi," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengaku, saat ini pihaknya tengah menekan agar realisasi penerimaan pajak di KBB bisa sesuai target.
Salah satu inovasi yang telah dilakukan, kata dia, dengan bekerjasama yang dijalin antara Bapenda dan kejaksaan.
"Dalam hal ini, kejaksaan akan langsung melakukan pemanggilan para objek pajak yang terlalu lama menunggak, seperti beberapa objek wisata dan hotel yang sudah dipanggil pihak kejaksaan," ujarnya.
Diakui Hengky, kondisi pandemi COVID-19 ini berdampak pada kondisi penerimaan, baik itu PBB, BPHTB dan jenis pajak lainnya.
"Oleh karena itu, kemarin kita dengan Samsat lagi merencanakan program Triple Untung, jadi bayar pajak sekalian divaksin. Namun, tinggal tanggalnya lagi kita tentukan, termasuk ada diskon," ujarnya.
Hengky menjelaskan, dalam program Triple Untung ini diskonnya lumayan. Pasalnya, bagi wajib pajak yang telah menunggak selama 5 tahun akan ada pemutihan.
"Hanya tetap saja, dengan adanya program tersebut, potensi terhadap penerimaan pajak masih sedikit. Makanya, kita atur acara bayar pajak sekalian divaksin," tandasnya. (adv)
Editor : inilahkoran


