Wapres Ma'ruf Amin Prioritaskan Perlindungan Jamsostek bagi Non-ASN dan Pekerja Rentan
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan Perlindungan Jamsostek akan diprioritaskan bagi non ASN dan para pekerja rentan di Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN- Bandung- Menko PMK dan BPJamsostek mengumpulkan para kandidat pemenang dalam ajang Paritrana Award 2020.
Penganugerahan Paritrana Award 2020 ini dihadiri langsung Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin secara daring melalui kegiatan webinar bersama para kandidat pemenang Paritrana Award 2020.
Sebagaimana diketahui, para kandidat Paritrana Award ini terbagi atas beberapa kategori, yaitu kategori Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Perusahaan atau Badan Usaha mulai dari skala besar, menengah, hingga Usaha Kecil Menengah (UKM).
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo menerangkan, partisipan dari Paritrana Award 2020 ini diramaikan kandidat dari 34 provinsi, 124 Kabupaten/Kota, 143 Badan Usaha Skala Besar, 157 Badan Usaha Skala Menengah dan 34 UKM yang mewakili tiap provinsi.
Baca Juga: Ekonomi Digital Berkaitan dengan Pelestarian Lingkungan, Ini Pernyataan Peter Gontha
“Seluruh kandidat diseleksi secara berlapis mulai dari tingkat Provinsi, hingga mengerucut pada panitia seleksi Pusat dan berlanjut pada sesi wawancara sampai akhirnya kami mendapatkan kandidat pemenang dari 7 Provinsi, 8 Kabupaten/Kota, 9 Badan Usaha Skala Besar dan 9 Badan Usaha Skala Menengah,” ujar Anggoro.
Anggoro menambahkan, pihaknya menyambut baik dukungan Pemerintah dalam implementasi Jamsostek dan penegakan regulasi sebagai salah satu upaya perluasan cakupan perlindungan BPJamsostek.
“BPJamsostek siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, baik di level pusat hingga daerah untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarga," ujarnya.
"Semoga segala ikhtiar dan doa kita mendapat ridho Allah SWT agar kesejahteraan pekerja dapat terwujud melalui manfaat program BPJamsostek,” tutup Anggoro.
Baca Juga: Rasa Hormat Saling Berbalas, Serahkan Nomor Punggung 7 untuk Ronaldo, Cavani Jadi Nomor Berapa?
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang berkontribusi atas penyelenggaraan Paritrana Award ini.
Dirinya mengatakan bahwa Pemerintah akan terus mendukung upaya implementasi Jamsostek ini agar perlindungan menyeluruh bagi pekerja dapat segera terwujud.
“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan regulasi seperti Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 sebagai komitmen pemerintah mengoptimalkan program perlindungan Jamsostek,” tegas Ma’ruf Amin.
Ma'ruf Amin menegaskan Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur penganggaran Jamsostek merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung implementasi Jamsostek secara menyeluruh.
Baca Juga: Dalam Sehari, Densus Tangkap Empat Teroris di Bekasi, Depok, dan Jakarta Barat
Seperti diketahui, Permendagri dimaksud mengatur perlindungan Jamsostek melalui penganggaran APBD tahun 2022 bagi para pekerja non-ASN, pegawai penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pegawai BUMD.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci Erni Purnamawati mengungkapkan perlindungan bagi non-ASN dan pekerja rentan sangat diperlukan.
“Kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja bisa mengincar siapa saja. Apalagi kecelakaan di jalan raya, hal ini tidak dapat dihindari. Jika hal ini terjadi, maka BPJamsostek siap menanggung biaya kecelakaan lalu lintas setiap tenaga kerja,” ungkap Erni.
Perlindungan dimulai ketika peserta berangkat dari rumah, selama di lokasi kerja dan hingga perjalanan kembali lagi kerumah.
Baca Juga: Dipertanyakan Tak Umumkan Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili, Ini Jawaban KPK
Pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga mengganggu fungsi kerja tubuh secara optimal atau bahkan menyebabkannya kehilangan organ tubuh, seluruh biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan dalam proses pemulihan akan ditanggung oleh BPJamsostek melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Erni mengatakan, hal ini adalah bentuk dukungan penuh negara dan BPJAMSOSTEK bagi seorang non-ASN dan pekerja rentan agar mereka dapat fokus sepenuhnya pada proses pemulihan tanpa harus khawatir akan biaya yang dikeluarkan.
“Jika terjadi kecelakaan kerja, segera datangi IGD Rumah sakit PLKK, tunjukan kartu peserta atau KTP, maka tindakan penyembuhan segera dilakukan, tanpa dikenakan biaya”. (Rianto Nurdiansyah)*
Editor : inilahkoran


