INILAHKORAN, Bandung- Kuasa hukum Andri Wibawa, Rizky Rizgantara mengaku sependapat dengan putusan majelis yang membebaskan kliennya dari dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Kami menyampaikan bahwa Andri Wibawa itu bukanlah subjek yang dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana dalam pasal 12 huruf i. Dalam pembelaan kami, terkait Aa Umbara pun, kami mendalilkan hal yang sama. Aa Umbara sebagai bupati bukan subjek yang bisa dikenakan Pasal 12 Huruf i," kata Rizky yang juga kuasa hukum Aa Umbara usai persidangan.
Rizky menjelaskan sebagaimana keterangan ahli yang dihadirkan dan juga aturan yang ada, pejabat pengadaan bukan seorang kepala daerah.
"Jadi memang dalam hal itu kami sependapat terhadap putusannya Andi Wibawa, namun terkait putusan Aa Umbara itu yang kami soroti, karena pejabat pengadaan atau subjek yang dapat dipersalahkan itu dalam pasal 12 huruf i, pejabat pengadaan, bupati bukan pejabat pengadaan, terkait putusan Aa Umbara akan kami pertimbangakan," kata dia.
Kendati begitu Rizky tetap menghormati keputusan hakim terhadap Aa Umbara meskipun ada beberapa hal yang dalam pertimbangan tidak sesuai dengan fakta persidangan dan itu akan dibahas.
"Apakah terhadap putusan itu akan kami ambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan barang bansos COVID-19 di Bandung Barat. Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara yang diberikan vonis 5 tahun penjara. Sedangkan Andri Wibawa anak Aa Umbara dan juga M Totoh Gunawan selaku penyedia barang divonis bebas.
Padahal dalam tuntutan jaksa sebelumnya, Aa Umbara dituntut selama 7 tahun. M Totoh Gunawan 6 tahun dan Andri Wibawa 5 tahun.***(Ahmad Sayuti)