Sosialisasikan Perda PSU Kota Cimahi, Ngatiyana Bakal Tertibkan Developer Perumahan yang Bermasalah
Pemerintah Kota Cimahi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan (PSU) di S
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan (PSU) di Simply Valore Hotel, Cimahi, Rabu, 24 November 2021.
Sosialisasi Perda PSU Kota Cimahi tersebut dilakukan lantaran maraknya pengembang perumahan (developer) yang lalai dalam melakukkan proses penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan yang menimbulkan pelbagai masalah terkait perumahan di perkotaan.
Padahal, seperti diketahui bersama bahwa pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyediakan sebagian dari luas lahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang biasa disebut fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos).
Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana mengatakan, PSU yang dimaksud pada umumnya terdiri dari ruang terbuka hijau publik perumahan, dan sisanya adalah prasarana, sarana dan utilitas lainnya, seperti jalan, Penerangan Jalan Umum (PJU), bangunan pertemuan warga, rumah ibadah, pos keamanan, saluran air limbah, drainase, saluran air minum, persampahan dan lainnya, dan juga lahan pemakaman di lokasi di luar kawasan perumahan.
"Semua PSU tersebut tertuang di dalam siteplan perumahan yang disahkan oleh Pemerintah Kota Cimahi," katanya.
Ia menyebut, PSU yang telah dibangun pada perumahan tersebut wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota dan menjadi aset Pemerintah Kota, sebagaimana tertuang di dalam PERMENDAGRI No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
"Banyaknya perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembang tetapi belum melakukan penyerahan PSU, maka disusun lah Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Kota sebagai pedoman untuk melakukan penyediaan dan penyerahan PSU perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Kota Cimahi," bebernya.
Ia menerangkan, sosialiasi Perda PSU Kota Cimahi ini dihelat dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman pengembang perumahan terhadap PERDA Nomor 10 Tahun 2017 yang tujuan akhirnya tidak lain untuk kesejahteraan masyarakat, yakni agar PSU perumahan dapat bermanfaat secara optimal bagi kepentingan seluruh masyarakat dan asetnya dapat dikelola dan dipelihara dengan baik oleh Pemkot Cimahi.
"Melalui sosialisasi ini para pengembang dapat meningkatkan kesadaran agar segera menyerahkan prasarana lingkungan, utilitasi umum dan fasilitas sosial kepada Pemkot Cimahi," terangnya.
Selain itu, tegas dia, dengan adanya sosialiasi Perda PSU Kota Cimahi ini pihaknya bisa menertibkan administrasi para pengembang perumahan.
"Kami juga ingin menyosialisasikan tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas bagi para pengembang yang ada di Kota Cimahi," ucapnya.
Ia menambahkan, untuk menyelesaikan proses penyerahan PSU dari developer perumahan yang sudah lama, pihaknya bakal bekerjasama dengan kejaksaan.
“Kami akan bekerjasama dengan Kejaksaan, kita akan cari di mana aset-aset kita, RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang belum diserahkan oleh para pengembang sehingga nanti akan tercipta ketertiban, yaitu tertib administrasi,” tandasnya. (agus satia negara) ***
Editor : inilahkoran


