HW Guru Pesantren Cabul Bandung Terancam Kebiri, Begini Kata Kajati Jabar
Terdakwa kasus pencabulan guru pesantren bandung terhadap belasan anak didiknya, HW, terancam hukuman kebiri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Terdakwa kasus pencabulan guru pesantren bandung terhadap belasan anak didiknya, HW, terancam hukuman kebiri. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar.
"Kita akan pelajari dan kaji lebih lanjut. Karena korban cukup banyak," kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana, Sabtu (11/12/2021).
Bunyi hukum kebiri, yakni PP Kebiri atau PP Nomor 70 Tahun 2020, Tindakan Kebiri Kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lainnya yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga akan menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Baca Juga: Bukan Cuma 12, Korban HW Ternyata 21 Santriwati
Namun, dalam dakwaannya, Herry dikenakan didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sampai dengan saat ini, proses persidangan masih terus berlanjut. Dalam beberapa sidang sebelumnya, kata Kuasa Hukum terdakwa kasus pencabulan, Herry Wirawan, Ira Mambo, terdakwa tidak membantah apa-apa fakta yang terdapat dalam persidangan. Terdakwa mengakui segala perbuatannya dalam sidang.
"Terdakwa tidak banyak membantah atau banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti itu yang terjadi," ucapnya, pada berita sebelumnya.
Selama sidang berjalan, sudah ada 40 saksi yang diperiksa. Mereka yang diperiksa saksi, mulai dari korban, orang tua para korban dan pihak terkait dengan kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Herry.
"Jadi kita sudah memeriksa 40 saksi itu. Ini kan masih pembuktian atau belum pada pokok perkaranya," kata dia. (Caesar Yudisthira)***
Editor : inilahkoran


