Korupsi Rp253 Juta, Eks Kades Cibalanarik Segera Disidang

Pengadilan Tipikor Bandung menerima pelimpahan berkas mantan Kades Cibalanarik Aip Rasyidi atas dugaan korupsi dana desa.

Korupsi Rp253 Juta, Eks Kades Cibalanarik Segera Disidang
Ilustrasi korupsi. /Pixabay

INILAHKORAN, Bandung –Pengadilan Tipikor Bandung menerima pelimpahan berkas mantan Kades Cibalanarik Aip Rasyidi atas dugaan korupsi dana desa.

Aip Rasyidi  segera disidangkan di Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 senilai Rp 253 juta.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Bandung Yanuar Rohmatullah mengatakan, berkas atanasma terdakwa sudah masuk dan masih dalam proses penunjukan majelis, dan panitera penggantinya.

Baca Juga: 3 Warganya Jadi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Kades Asal Garut Ungkap Fakta Mengejutkan

”Berkasnya sudah masuk dan teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di web PN Bandung,” katanya, Rabu 15 Desember 2021.

Biasanya, Yuniar menyebutkan, jikaberkas perkara sudah teregister tidak lama lagi perangkat persidangan akan ditentukan oleh ketua PN Bandung.

”Jadwalnya belum keluar, biasanya jika semua perangkat persidangan sudah ada. Seminggu jadwal siadngnya sudah keluar,” ujarnya.

Aip Rosyidi mantan Kepala Desa Cibalanarik diduga menyelewengka dana desa tahun anggaran 2019, untuk kepentingan dirinya pribadi. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian Rp 253 miliar.  

Baca Juga: Oh, Ternyata Begini Cerita Bu Kades Sungup Kanan Aisyah, Terima Sekantong Duit Rp50 Juta Lalu Serahkan ke KPK

Modus operandi yang dilakukan Aip yang saat itu menjabat sebagai Kades Cibalanarik, yakni sebagian uang dana desa yang dikorupsi telah digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dengan digunakan untuk kepentingan nya diri sendiri. Tidak digunakan untuk pembangunan.

Aip disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. *** (Ahmad Sayuti)

 


Editor : inilahkoran