Dituntut Hukuman Mati, Ini Tanggapan Herry Wirawan

Herry Wirawan terdakwa kasus pencabulan belasan santriwati dituntut hukuman mati oleh tim JPU Kejati Jabar yang dipimpin Asep Mulayana.

Dituntut Hukuman Mati, Ini Tanggapan Herry Wirawan
Herry Wirawan akan memberikan tanggapan atas tuntutan mati JPU pekan depan dalam agenda sidang Pleidoi.

INILAHKORAN, Bandung – Terdakwa guru cabul Herry Wirawan dituntut hukuman mati hingga kebiri. Lalu bagaimana tanggapanna?

Melalui kuasa hukumnya, Ira Mambo, Herry Wirawan akan memberikan tanggapan atas tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa saat agenda pleidoi nanti.

"Nanti akan kami tuangkan dalam pledoi," kata Ira, saat dikonfirmasi, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Ini Daftar Hukuman Tambahan Herry Wirawan Selain Mati dan Kebiri

Adapun rencana pembacaan pledoi, bakal digelar pekan depan atau pada 20 Januari 2022. Pleidoi yang akan dibacakan itu terdiri dari pleidoi dari kuasa hukum dan pleidoi pribadi Herry Wirawan.

"Kami akan sampaikan secara tertulis, dan terdakwa pun diberikan kesempatan untuk pembelaan dengan kata-kata pribadi," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Herry Wirawan Dituntut hukuman mati, oleh jaksa penuntut umum, karena kejahatannya dianggap merupakan kejahatan serius.

Baca Juga: Kuat Pisan....Ini Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Asep N Mulyana.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut dengan hukuman biologis, guna dilakukan suntik kebiri terhadap terdakwa.

"Kami juga menuntut terdakwa untuk diberikan hukuman biologis, suntik Kebiri," ucapnya.

Herry dituntut melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan. *** (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran