Marak Kekerasan Seks Terhadap Anak di Kabupaten Bandung, KPAD Pertanyakan Peran Disdik

KPAD Kabupaten Bandung mempertanyakan peran Disdik buntut maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Marak Kekerasan Seks Terhadap Anak di Kabupaten Bandung, KPAD Pertanyakan Peran Disdik
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bandung makin marak. KPAD mempertanyakan peran Disdik.

INILAHKORAN, Bandung- Buntut maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bandung, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) setempat mempertanyakan peran Dinas Pendidikan (Disdik)

Ketua KPAD Kabupaten Bandung, Ade Irpan Al Anshory mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak ibarat fenomena gunung es.

Menurut Ade Irpan Al Anshory, andai tak ditangani serius maka akan terus muncul kasus kekerasan seksual terhadap anak lainnya.

Baca Juga: Inilah Daftar Artis dan Mantan Pesepak Bola yang Tanding Lawan Iwan Setiawan Sebelum Positif Covid 19

Kata dia, salah satu instansi yang memiliki peran mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak adalah Dinas Pendidikan.

Karena dalam dunia pendidikan itu sudah ada Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan anak di sekolah.

“Selama kami kunjungan ke sekolah sangat minim dilakukan pencegahan, terutama memberikan pemahaman yang benar dan rutin kepada siswa didik dalam mengatasi atau mencegah sebelum terjadinya kasus kekerasan pelecehan seksual pada anak. Jadi sejauh mana Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dalam menerapkan peraturan tersebut," kata Ade melalui Whats App nya, Rabu 2 Februari 2022.

Baca Juga: Terungkap! Tiga Hari Sebelum Covid 19, Iwan Setiawan Main Bola Bersama Artis, Anaknya Pun Positif Terpapar

Dikatakan Ade, jika kegiatan program pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dilakukan secara serius di semua satuan pendidikan di Kabupaten Bandung, maka akan ada pengurangan kasus kekerasan terhadap anak tersebut.

"Kalau ada dilakukan pencegahan dini sebelum terjadinya kasus, Insa Alloh akan ada pengurangan kejadian yang tidak diinginkan," ujarnya.

KPAD Kabupaten Bandung dibentuk oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna yang bertugas melakukan pengawasan pemenuhan hak-hak anak. Hasil dari kegiatan pengawasan tersebut, akan dilaporkan kepada Bupati Bandung.

Baca Juga: Lakukan 3 Amalan Ini untuk Sambut Ramadan, Niscaya Keberkahan dari Allah Akan Menyertaimu!

Untuk selanjutnya, menjadi kajian program pencegahan kekerasan pada anak yang sesuai dengan fakta di lapangan dan bukan hanya sekedar program.

Sementara itu menanggapi kasus dugaan pencabulan terhadap enam anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang pemilik studio musik yang berinisial AL (50), di Kecamatan Arjasari.

Ade menjelaskan, korban sudah ditangani UPTD Perlindungan Perempuan dan DP2KBP3A Kabupaten Bandung juga langsung mengunjungi keluarga korban.

Baca Juga: Kisah Nyata! Inilah Fungsi Suami dan Istri dalam Islam Dijelaskan Ustadzah Oki Setiana Dewi

Tujuannya adalah untuk memberikan pendampingan dan dukungan moriil. Kata dia, pelaku juga sudah dilaporkan pada pihak berwajib.

“Kami terus memantau perjalanan hukumnya, termasuk penanganan para korbannya. Kami mendukung kepolisian dalam menuntaskan berbagai kasus yang terjadi baik anak sebagai korban atau pelaku, dan semua permasalahan anak agar dijalankan sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,”katanya.***(rd dani r nugraha).


Editor : inilahkoran