Lantaran Bikin Merek Palsu, Pengusaha Pakaian Diseret ke Persidangan
Agus Setiawan (39) warga Tasikmalaya, menjadi terdakwa dalam kasus membuat pakaian dengan brand Cardinal dengan merek palsu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Agus Setiawan (39) warga Tasikmalaya, menjadi terdakwa dalam kasus membuat pakaian dengan brand Cardinal dengan merek palsu.
Dalam persidangan yang digelar di PN Bandung, Selasa 8 Februari 2022, Agus didakwa menggunakan merek palsu tanpa hak menggunakan merek.
"Dengan merek palsu itu terdakwa mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan," kata JPU Kejati Jabar Sukanda saat membacakan dakwaan.
Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Pemalsuan Ijazah Calon Pilkades Purwakarta
Awalnya, Agus terseret ke meja hijau pada 2021. Dia memproduksi pakaian pria berupa kaos lengan pendek, kaos lengan panjang, sweeter hingga topi bermerek Cardinal dengan logo yang persis seperti originalnya.
Dalam dakwaannya, diketahui ia membuat logo oleh dirinya sendiri serta beberapa karyawannya. Terdakwa mematok harga di bawah pasaran saat dijual secara online. Misalnya untuk kaos lengan pendek dijual seharga Rp87 ribu, kaos lengan panjang Rp97 ribu, hingga sweater Rp180 ribu.
Jaksa menyebut, Agus menyadari perbuatannya melakukan pemalsuan merek. Terlebih, merek yang dipalsukan tersebut milik PT Multi Garmenjaya dan sudah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor IDM000290335 tanggal 20 Januari 2011 dan diperpanjang sampai dengan 22 Juli 2029 untuk produk kelas NCL9 25 berupa kaos, celana dan sepatu.
Selain itu, ada juga produk dengan merek yang terdaftar bernomor IDM000236055 tanggal 11 Februari 2010 dan diperpanjang sampai 15 Mei 2030 untuk kelas NCL9 25 berupa konveksi, topi dan pakaian jadi untuk pria, wanita, anak dan bayi.
Atas perbuatannya, Agus dilaporkan ke Polda Jabar. Agus kemudian diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar pada 24 September 2021.
"Terdakwa dianggap melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," ucapnya.
Terdakwa mengakui segala perbuatannya. Ia menyesali segala hal yang diperbuatnya.
"Saya menyesali perbuatan saya. Saya sekarang tahu masalah ini dan saya menyesali," kata Agus di persidangan.
Baca Juga: Satgas Pastikan Tidak Ada Sindikat Pemalsuan Vaksin Covid-19
Sidang pun berlanjut dengan pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan yakni saksi korban dari pihak dari perusahaan yakni Michael selaku Manajer Pemasaran dan Supiyanto selaku Direksi PT. Multi Garmenjaya.
Dalam kesaksiannya, salah seorang dari dua yang dihadirkan menyebut perbuatan terdakwa Agus dinilai merugikan perusahaan.
Adanya produk KW ini juga merugikan konsumen. Dia menilai, terdakwa hanya memikirkan keuntungan pribadi ketimbang hak konsumen.
"Merugikan konsumen. Karena yang mereka pikirkan menjual untuk kepentingan pribadi dan menjual merek untuk keuntungan pribadi. Sedangkan kita kan sekarang menjaga brand itu kan sudah dari (tahun) 73 sampai sekarang sudah dipupuk sedemikian rupa dan kita jaga kan kualitasnya polanya, kenyamanannya, bahannya aksesoris semuanya kita jaga. Sedangkan mereka tidak memikirkan sejauh itu," tutur Supiyanto, saat bersaksi. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


