Ini Alasan Bappenda Kota Cimahi Berikan Diskon Pembayaran PBB Tahun Ini
Bappenda Kota Cimahi memberikan stimulan berupa diskon pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi memberikan stimulan berupa diskon pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022.
Adapun pemberian diskon pembayaran pokok PBB tersebut diberikan Bappenda Kota Cimahi bagi wajib pajak (WP) PBB dengan ketetapan di bawah Rp 50.000 diberikan diskon hingga 100 persen. Sementara diskon PKK ketetapan Rp 50.000 - Rp 100.000 mendapat diskon pembayaran pokok sebesar 50 persen.
Kassubid Penerimaan Penagihan dan Keberatan pada Bappenda Kota Cimahi, Faisal mengatakan, kebijakan diskon pembayaran PBB tersebut berlaku sejak Maret hingga September.
Baca Juga: Bandung Diguyur Hujan Deras Disertai Angin Sebabkan Pohon Tumbang
"Untuk ketetapan pajak di atas Rp 100.000, hanya diberikan keringanan 10 persen untuk pembayaran bulan Maret, 5 persen untuk pembayaran bulan April dan 2,5 persen untuk bayaran bulan Mei," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kebijakan insentif fiskal daerah yang dikeluarkan sebagai bentuk pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang dibuka pandemi Covid-19.
"Sekarang masih dalam rangka dampak COVID-19 jadi ada insentif pajak berupa pengurangan pokok PBB," jelasnya.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya memastikan pemberian diskon PBB tersebut tidak akan mempengaruhi target penerimaan hasil pajak daerah Kota Cimahi dari PBB.
Ia mengaku, pihaknya tetap optimis target PBB bakal tetap tercapai hingga akhir tahun nanti.
“Kita targetkan PBB tahun ini Rp 53.000.000.000. Sementara, kalau realisasi penerimaan tahun lalu 57.303.314.555," ujarnya.
Baca Juga: Dapatkan Syafaat Ini, Ustadz Adi Hidayat: Hindari Mengeluh Saat Sholat!
Ia pun meminta, dengan adanya pemberian diskon PBB tersebut para WP bisa segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo September nanti.
Selain di Kantor Bappenda, sebut dia, pembayaran PBB juga bisa dilakukan di sejumlah minimarket hingga e-Commerce.
"Kami berharap bagi masyarakat yang akan membayar pajak, manfaatkan kanal pembayaran non tunai seperti BJB Digi, Bukalapak, Traveloka, bayarIN, gobills atau melalui market place Indomaret dan alfamart," tandasnya.***(agus satia negara).
Editor : inilahkoran

