Rumahnya Dieksekusi, Pensiunan PNS Polri Ini Merasa Dizalimi
Mantan PNS Polri hanya pasrah saat rumahnya dieksekusi PN Bale Bandung dan kuasa hukum pun menilai ada kriminasi terhadap kliennya tersebut
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Djakaria Komar salah seorang warga Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) hanya bisa pasrah dan menangis usai rumahnya dieksekusi petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
PN Bale Bandung menetapkan dua bangunan itu dieksekusi karena diklaim menempati lahan SPN Polda Jawa Barat Cisarua. Salah satunya, rumah mantan PNS Polri, Djakaria Komar.
"Yang kita putus di sini memerintahkan kepada tergugat yang telah mendirikan bangunan di atas lahan milik penggugat untuk segera membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan," kata, Juru Sita PN Bale Bandung Padepotan Sinaga kepada wartawan, Rabu 6 April 2022.
Baca Juga: Tarik Minat Warga Divaksin Booster, Gerai Vaksin Alin-alun Kota Bogor Tawarkan Paket Semabako
Ia menjelaskan, pengajuan permohonan untuk eksekusi lahan dan bangunan itu tertanggal 12 Oktober 2021. Bahkan, sebelumnya pihak PN juga sudah menyampaikan aanmaning (teguran).
"Akan tetapi kita tidak bisa menunggu karena saat aanmaning itu menyatakan telah melakukan PK dan putusan keluar sehingga permohonan penggugat harus terlayani," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Djakaria Komar, Maria Elska Liliasari mengatakan, ada kejanggalan dalam eksekusi bangunan dan lahan tersebut.
Baca Juga: Minta Kejelasan Aset KBB, Hengky Kurniawan Bakal Ontrog Gedung KPK
Menurutnya ada upaya kriminalisasi dan konspirasi yang ditujukan terhadap kliennya.
"Secara eksekusi, kami tidak melawan hukum. Tapi pandangan kami Pak Djakaria tidak melakukan pemalsuan dan penipuan. Kami menilai beliau ini jadi korban kriminalisasi dan korban perampasan tanahnya yang sudah bersertifikat hak milik atas namanya," bebernya.
Ia mengaku, pembelaan itu bukan tanpa dasar. Namun, kliennya sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN.
Baca Juga: Bukan dengan Kim Sejeong 'A Business Proposal', Ahn Hyo Seop dan Park Ji Hyun Dikabarkan Berpacaran?
"Pak Djakaria mengajukan penerbitan sertifikat kepemilikan lahan secara normal, tentu sudah dikaji oleh BPN. Bahkan, sertifikat yang diterbitkan itu berbarengan ada 4, tapi kenapa yang ditunjuk dan dieksekusi hanya yang Pak Djakaria," pungkasnya.*** (agus satia negara).
Editor : inilahkoran


