Horee...Taman dan Area Publik di Kota Bandung Kini Sudah Boleh Dikunjungi

Pemkot Bandung memperbolehkan area publik dan taman umum untuk dikunjungi masyaraktat di masa PPKM Level 2 dengan syarat pakai aplikasi ini

Horee...Taman dan Area Publik di Kota Bandung Kini Sudah Boleh Dikunjungi
Plt Wali Kota Bandung memperbolehkan warganya mengunjungi taman dan area publik selama PPKM Level 2 dengan syarat pakai aplikasi peduli lindungi dan tetap menjaga Prokes.

INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung memberikan relaksasi di sektor usaha, sosial dan publik di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2. Salah satu relaksasi diberikan adalah taman umum dan area publik yang kini bisa dikunjungi masyarakat.

Diketahui, Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 pada Pasal 16 kegiatan di lokasi wisata, area publik, taman umum, museum dan galeri seni diperbolehkan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Waktu operasional, diperbolehkan beroperasi sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Kapasitas pengunjung area publik, dan taman umum dibatasi paling banyak 50 persen serta pengunjung usia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua.

Baca Juga: Pemkab Bandung Hapuskan Sanksi Denda Pajak Daerah Hingga Juni 2022

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, relaksasi selama PPKM Level 2 lebih mengarah kepada waktu operasional dan kapasitas di sektor usaha dan sosial. Salah satu di antaranya adalah taman umum dan area publik, yang diperbolehkan dibuka dengan batas kapasitas 50 persen.

"Relaksasi ada cukup banyak. Terutama soal jam operasional, dan kapasitas saja. Taman boleh, kapasitasnya kalau enggak salah 50 persen," kata Yana Mulyana pada Kamis 7 April 2022.

Namun Yana Mulyana menuturkan, antisipasi yang perlu dilakukan agar pengunjung taman tidak membludak. Salah satunya dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pihaknya juga akan memilih taman-taman yang nantinya boleh dibuka.

Baca Juga: Umumkan Cuti Bersama Idul Fitri, Jokowi Minta Masyarakat Vaksin Booster

"Mungkin kita masih pilih. Enggak semua taman. Di Inmendagri boleh, Perwal juga. Cuma lupa kapasitasnya berapa. Tetapi kta perlu kaji. Kalau berpotensi berkerumun, tentu belum diijinkan," ucapnya.

Yana menambahkan relaksasi jam operasional dan kapasitas dilakukan. Namun  untuk kegiatan di hotel atau pertemuan dibatasi dengan jumlah angka.

"Kalau yang lain seperti usaha, dari pukul 21.00 WIB ke 22.00 WIB. Dari 50 persen menjadi 60 persen. MICE di atas 3.000 dibatasi enam ratus. Kalau MICE di angka kegiatan di hotel supaya terukur kalau persentase susah," ujar dia. *** (Yogo Triastopo)


Editor : inilahkoran