Penyaluran BLT Minyak Goreng di Cimahi-KBB DItargetkan Rampung 21 April 2022

PT POS menargetkan penyaluran BLT minyak goreng bagi KPM di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat atau KBB rampung sebelum lebaran

Penyaluran BLT Minyak Goreng di Cimahi-KBB DItargetkan Rampung 21 April 2022
PT POS Indonesia menargetkan pemberian BLT minyak goreng bagi warga Cimahi dan KBB rampung 21 April 2022.

INILAHKORAN, Ngamprah - Sebanyak 189 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi mendapat bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng.

Penyaluran BLT minyak goreng bagi para KPM di KBB dan CImahi ini disalurkan secara langsung melalui kantor pos sesuai domisili yang dimulai hari ini, Rabu 13 April 2022.

Eksekutif Manager Kantor Pos Cabang Cimahi, Mohamad Yasin mengatakan, penyaluran BLT minyak goreng di wilayah Cimahi dan KBB dimulai hari ini dan ditargetkan tuntas hingga tanggal 21 April 2022.

Baca Juga: Cara Melihat Daftar Nama Penerima Bansos BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id

"Hari ini sudah kita mulai. Total KPM di Cimahi dan KBB ada sekitar 189 ribu," katanya, saat ditemui di Padalarang, Rabu 13 April 2022.

Ia menyebut, total uang yang diberikan kepada KPM yakni sebesar Rp500 ribu, terdiri dari Rp300 ribu untuk BLT minyak goreng selama 3 bulan dan Rp200 ribu untuk bantuan pangan non tunai atau BLT Rp200 ribu.

"Untuk warga yang sudah menerima panggilan dari kantor segera datang ke kantor pos untuk mengambil bantuannya," sebutnya.

Ia menegaskan, penyaluran BLT minyak goreng di kantor pos tak bisa diwakilkan. Apabila KPM berhalangan, hanya bisa diambil oleh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK). Oleh karenanya dengan tegas pencairan tak bisa dikolektifkan.

Baca Juga: 23 Juta Keluarga Bakal Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Simak Rinciannya di Sini

"Pengambilan BLT minyak goreng tak boleh diwakilkan harus oleh warga penerima. Apabila berhalangan bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang masuk dalam satu kartu keluarga," tegasnya.

Selain itu tidak bisa diwakilkan apalagi dikolektifkan, ia menyebut, KPM cukup bawa KTP asli ke kantor pos.

"Kalau diwakilkan, bawa KTP pengambil dan orang yang diwakilkan beserta KK," pungkasnya.*** (agus satia negara).

 


Editor : inilahkoran