Polresta Bandung Ciduk Empat Pelaku Pencurian Motor Milik Jamaah Salat Tarawih

Empat orang pelaku pencurian motor berhasil diringkus Satreskrim Polresta Bandung. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Polresta Bandung Ciduk Empat Pelaku Pencurian Motor Milik Jamaah Salat Tarawih
Polresta Bandung meringkus empat pelaku pencurian motor milik jamaah salat Tarawih.

 

INILAHKORAN, Bandung - Satreskrim Polresta Bandung menciduk empat orang pelaku pencurian motor. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam usai mereka melakukan aksinya.

Para tersangka pelaku pencurian ini diciduk aparat Polresta Bandung setelah melakukan pencurian motor di Kampung Gajah Eretan, Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Rabu 6 April 2022 lalu.

Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para pelaku mencuri motor di parkiran Pesantren Hidayatul Hikmah sekitar pukul 20.00 WIB pada saat korban sedang melaksanakan salat Tarawih.

Baca Juga: Jam Puncak Penggunaan Air Bergeser, Ini Langkah Antisipasi Perumda Tirta Kahuripan

"Setelah usai salat Tarawih korban keluar untuk membeli makanan, dia terkejut kalau motor miliknya telah hilang," kata Kusworo di Markas Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 13 April 2022.

Sebelumnya korban telah diingatkan temannya karena ada motor yang lampunya masih menyala di parkiran Masjid, namun korban tidak sadar. Setelah motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil laporan dan mendapatkan bukti-bukti, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada empat tersangka.

Baca Juga: RESMI! Ciro Alves Gabung Persib Bandung, Isyaratnya Sudah Ada Sejak Kedatangan Ricky Kambuaya

Tanpa waktu lama, kurang dari 24 jam keempat pelaku yakni OH (20), S (20), I (21) dan RG (47) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

"Dari keempat pelaku ini, salah satunya sudah lima kali residivis dengan kasus yang sama dan ini perbuatan yang keenam kalinya," ujarnya.

Kusworo mengatakan, saat dilakukan penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak enam belas unit kendaraan roda dua berbagai merek pabrikan.

Baca Juga: Saat Diperiksa Polisi SN Sempat Bantah Sodomi Muridnya di Pangalengan

"Dari beberapa barang bukti ini Insyaallah akan kami antarkan ke rumah para korban untuk pinjam pakai," katanya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 mata astag, 3 kunci motor yang telah dimodivikasi, 1 gagang kunci T dan 16 unit kendaraan roda dua.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara. (Dani R Nugraha)


Editor : inilahkoran