Sempat Heboh, Surat Pemerintahan Desa Cicalengka Kulon Diduga Minta THR ke Berbagai Perusahaan

Surat yang diduga resmi dikeluarkan pemerintahan Desa Cicalengka Kulon sempat menghebohkan. Isinya, permintaan THR dari berbagai perusahaan.

Sempat Heboh, Surat Pemerintahan Desa Cicalengka Kulon Diduga Minta THR ke Berbagai Perusahaan
Surat pemerintahan Desa Cicalengka Kulon yang sempat menghebohkan masyarakat. Isinya, diduga minta THR ke berbagai perusahaan di wilayahnya.

INILAHKORAN, Bandung - Warga Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung dihebohkan dengan beredarnya surat yang diduga berisi permintaan THR yang dikeluarkan pemerintahan Desa Cicalengka Kulon.

Surat tersebut diduga resmi yang dikeluarkan pemerintahan Desa Cicalengka Kulon. Pasalnya, surat berkop dengan tulisan dan nomor surat PR.05.01/033/ Pemdes itu, tertulis perihal "Permohonan Bantuan Partisipasi THR Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)" yang ditujukan kepada peruahaan-perusahaan se-Cicalengka Kulon per 25 April 2022.

Foto surat tersebut diposting akun Facebook Kecamatan Cicalengka.

Berikut isi surat tersebut:

Dipermaklumkan dengan hormat, sebagaimana dimaksud dalam:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Baca Juga: Ini Catatan Farhan Jelang Lebaran, Kenaikkan Minyak Goreng Hingga Pemilihan Wali Kota Bandung Disoroti

4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berkala Desa, dalam Pasal 23 disebutkan Penyelenggaraan Pungutan Desa yang diperbolehkan adalah pungutan atas Jasa Usaha antara lain pasar Desa, minimarket, pemandian umum dan sebagainya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, dalam rangka menjelang bulan Syawal 1443 H (lebaran) Pemerintah Desa Cicalengka Kulon memohon partisipasi tambahan bagi pengadaan THR PEranglat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Pengadaan anggaran tersebut di luar batas kemampuan Keuangan Desa, sehingga perlu adanya partisipasi tambahan dari para Pegusaha yang berdomisili di wilayah Desa Cicalengka Kulon sebagaimana ketentuan Perundang-undangan yang telah diatur.

Baca Juga: Ini Momen-momen Real Madrid Rayakan Gelar Juara Liga Spanyol

Surat tersebut pun disertakan tandatangan barcode Kepala Desa Cicaengka atas nama H Deni Hamdani. (dani r nugraha)


Editor : inilahkoran