INILAHKORAN, Bandung- Pria bernisial DR (40) menjadi kulir narkoba jenis sabu ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Jelekong Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.
DR memanfatkan jadwal kunjungan hari raya Idul Fitri di Lapas tersebut dengan membawa makanan untuk salah seorang narapidana.
Kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 gram itu berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta tepatnya pada hari pertama Lebaran, Senin (2/5/2022) lalu.
Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba, Kompol Dadang Garnadi mengatakan, tersangka DR merupakan seorang kurir yang diutus untuk menyelundupkan sabu ke Lapas Baleendah.
"Tersangka ini memasukkan sabu-sabu ke dalam makanan ringan," Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa 10 Mei 2022.
Kusworo menambahkan, DR ini datang ke Lapas Jelekong Baleendah sebagai tamu yang hendak menemui narapidana di Lapas tersebut dalam rangka kunjungan Hari Raya Idul Fitri.
"Saat pemeriksaan di pintu masuk Lapas, barang-barang bawaan tersangka digeledah. Dan oleh petugas jaga di Lapas ditemukan sabu dalam makanan," ujarnya.
Kusworo melanjutkan, sabu tersebut dikirim dari Lapas Indramayu.
"Selanjutnya kami akan lakukan pengembangan bekerja sama dengan pihak Lapas Baleendah," katanya.
Sementara itu, DR mengaku baru kali ini mengantarkan sabu-sabu untuk seseorang di Lapas Jelekong. Ia mengaku tidak mengetahui jika makanan ringan tradisional kolontong itu didalamnya dimasukan sabu-sabu seberat kurang lebih 1 gram. Ia dijanjikan diberi upah sebesar Rp 500 juta oleh seseorang di Indramayu.
"Kalau disuruh mengantarkan pesanan sudah dua kali. Tapi kalau yang ke Lapas baru kali ini. Saya enggak tahu kalau isinya narkoba," katanya.
Masih dalam gelar perkara yang sama, Polresta Bandung juga mengungkap peredaran ganja seberat satu kilogram dan menangkap seorang tersangka berinisial HP (34), dengan lokasi kejadian di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
"Untuk yang satu kilogram ganja kerja sama antara Polresta Bandung dengan Lapas Cipinang," katanya
Sedangkan kasus lainnya yakni pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan obat keras jenis Trihexyphenidil sebanyak 1.937 butir.
"Ada dua tersangka kasus ini berinisial CP (24) dan RF (28). Kami ungkap di Kecamatan Ibun dan Pacet," ujarnya.
Kusworo menegaskakan, keempat tersangka masing-masing akan dijerat dengan pasal berbeda.
Untuk DR terancam Pasal 114 ayat (2) diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
Kemudian tersangka HP dijerat Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp8 miliar.
Sedangkan tersangka CP dan RF dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 JO Pasal 98 Ayat 2 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. (rd dani r nugraha).***