Bangunan Liar di Cibaduyut Dibongkar Satpol PP Kota Bandung
Sejumlah bangunan liar di Cibaduyut dibongkar Satpol PP Kota Bandung. Penertiban itu dilakukan terhadap bangunan milik PKL di Jalan Raya Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kamis 10 Juli 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sejumlah bangunan liar di Cibaduyut dibongkar Satpol PP Kota Bandung. Penertiban itu dilakukan terhadap bangunan milik PKL di Jalan Raya Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kamis 10 Juli 2025.
Aksi bangunan liar di Cibaduyut dibongkar itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat serta pelanggaran terhadap Perda Kota Bandung Nomor 9/2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi menyatakan, bangunan liar di Cibaduyut dibongkar itu prosesnya telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Ini adalah bentuk respons terhadap laporan warga sekaligus penegakan perda yang berlaku. Kami sudah menjalankan semua tahapan surat peringatan sebelum akhirnya melakukan tindakan penertiban,” kata Yayan Ruyandi.
Ia menyebut, Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada dua pelaku usaha tambal ban yang menempati badan jalan. SP 1 dikirim pada 30 Juni, disusul SP 2 pada 4 Juli, dan SP 3 pada 8 Juli 2025.
PKL yang ditertibkan adalah dua pelaku usaha tambal ban yang mendirikan lapaknya di trotoar hingga badan jalan, sehingga menghalangi akses mobilitas. Kondisi ini kerap dikeluhkan oleh warga karena menganggu ketertiban umum.
"Penertiban ini penting karena bangunan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu trotoar dan akses umum," ucapnya.
Penertiban dimulai di kawasan Cibaduyut dan dilanjutkan ke Jalan Cimincrang, Kecamatan Panyileukan, pada hari yang sama. Kedua lokasi ini sebelumnya telah ditandai sebagai titik pelanggaran berdasarkan hasil monitoring Satpol PP dan laporan warga.
Sebanyak 243 personel gabungan dikerahkan dalam operasi penertiban ini. Mereka terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, dan aparat kewilayahan setempat.
Selain membongkar bangunan liar, Satpol PP juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar tidak kembali mendirikan lapak di lokasi terlarang.
Yayan memastikan penegakan Perda ini akan terus dilaksanakan demi menciptakan Kota Bandung yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.
"Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat, terutama dalam mematuhi aturan dan tidak memaksakan diri berjualan di tempat-tempat yang dilarang," ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani

