Renie Rahayu Fauzi Minta RT/RW dan Kader PKK di Kabupaten Bandung Turun Melakukan Pendataan Warga Miskin Pasca Penerapan DTSEN

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi mengajak seluruh kepala desa, RT, RW, hingga kader PKK segera turun tangan mendata ulang warga miskin langsung dari rumah ke rumah.

Renie Rahayu Fauzi Minta RT/RW dan Kader PKK di Kabupaten Bandung Turun Melakukan Pendataan Warga Miskin Pasca Penerapan DTSEN
Renie Rahayu Fauzi menyampaikan hal itu menyikapi adanya 157 ribu warga Kabupaten Bandung terancam kehilangan hak layanan kesehatan akibat dinonaktifkannya kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pasca penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sejak Juni 2025. (istimewa)

INILAHKORAN, Soreang - Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi mengajak seluruh kepala desa, RT, RW, hingga kader PKK segera turun tangan mendata ulang warga miskin langsung dari rumah ke rumah.

Renie Rahayu Fauzi menyampaikan hal itu menyikapi adanya 157 ribu warga Kabupaten Bandung terancam kehilangan hak layanan kesehatan akibat dinonaktifkannya kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pasca penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sejak Juni 2025.

Renie Rahayu Fauzi mengatakan, Bupati Bandung Dadang Supriatna sudah sangat antusias menangani penonaktifan ini. Termasuk Dinas Sosial Kabupaten Bandung juga sudah punya datanya. Tinggal para kades, lurah, RW, RT dan kader PKK ikut turun langsung, menyisisir data 157 ribu warga tersebut. 

“Kita pastikan mereka bisa aktif lagi BPJS-nya”” kata Renie Rahayu Fauzi di Soreang, Kamis 10 Juli 2025.

Menurutnya, dampak penonaktifan PBI JK sangat dirasakan masyarakat, khususnya warga miskin yang datang ke rumah sakit namun tidak bisa dilayani karena BPJS-nya tidak aktif. Alhasil, beban justru kembali kepada pemerintah desa setempat.

“Kalau ada pasien ke rumah sakit, terus BPJS-nya mati, siapa yang disalahkan. Balik lagi ke pak kades. Karena itu, kita harus pastikan 157 ribu yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif,” ujarnya.

Menurutnya, pendataan ulang harus dilakukan dari rumah ke rumah, untuk memastikan warga tersebut memang masuk kategori penerima manfaat sesuai desil 1 sampai desil 5, yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, hingga pas-pasan.

“Data harus akurat dan nyata dari lapangan. Jangan sampai orang yang berhak malah tidak terdata,” ujarnya.

Renie mengingatkan bahwa waktu yang tersedia sangat terbatas, hanya satu bulan. Ia menekankan pentingnya koordinasi cepat dari desa ke kecamatan, lalu ke Dinas Sosial Kabupaten Bandung, agar data bisa segera diproses dan kepesertaan BPJS masyarakat bisa diaktifkan kembali.

“Kalau sampai lewat sebulan, maka 157 ribu warga itu yang akan rugi. Mereka bisa kehilangan akses ke layanan kesehatan hanya karena data tidak segera diperbarui,” katanya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pihak rumah sakit agar tetap melayani pasien yang datang, termasuk mereka yang berstatus buruh harian lepas, tanpa diskriminasi.

“Kalau KTP-nya buruh harian lepas, jangan dijadikan alasan untuk menolak pasien. Mereka tetap harus dilayani,” katanya.

Renie berharap langkah bersama ini bisa menjadi solusi konkret, agar seluruh warga miskin Kabupaten Bandung tetap bisa mendapatkan hak dasarnya: layanan kesehatan yang layak dan terjamin.

Reni juga menilai pemberlakuan Data Terpadu Sementara Eksisting Nasional (DTSEN) akan membawa perubahan signifikan dalam hal basis data dan validasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

“Saya mendukung penuh setiap kebijakan dan langkah yang mengedepankan prinsip keberpihakan terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan dan kurang mampu. Kami juga berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan dan penganggaran guna memastikan sistem JKN berjalan secara inklusif, transparan, dan berkelanjutan,” katanya.


Editor : Doni Ramdhani