Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi Dukung Larangan Sementara Perizinan Perumahan di Bandung Raya
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di kawasan Bandung Raya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di kawasan Bandung Raya.
Kebijakan terkait perizinan perumahan tersebut dinilai Renie Rahayu Fauzi sebagai langkah strategis untuk menata kembali tata ruang dan menjaga kelestarian lingkungan.
Renie Rahayu Fauzi menegaskan, larangan sementara perizinan perumahan sangat relevan dengan kondisi Bandung Raya saat ini yang menghadapi berbagai persoalan lingkungan, mulai dari alih fungsi lahan, banjir, hingga berkurangnya kawasan resapan air.
“Kami di DPRD Kabupaten Bandung mendukung penuh kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi. Ini adalah langkah tegas yang perlu diambil untuk menyelamatkan lingkungan dan menata pembangunan agar lebih berkelanjutan,” kata Renie di Soreang, Selasa 30 Desember 2025.
Lebih lanjut, Renie mendorong Pemerintahan Kabupaten Bandung di bawah kepemimpinan Bupati Dadang Supriatna agar melaksanakan aturan Gubernur Jabar tersebut dengan sungguh-sungguh. Ia menekankan pentingnya konsistensi dan ketegasan dalam penerapan kebijakan, tanpa tebang pilih.
“Pemkab Bandung harus melaksanakan kebijakan ini secara tegas, tidak pandang bulu, dan konsisten. Jangan sampai ada pengecualian yang justru merusak tujuan utama kebijakan ini,” ujarnya.
Menurut Renie, keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan akan menjadi kunci keberhasilan penataan wilayah Bandung Raya ke depan. Ia juga mengingatkan agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengembang, mematuhi kebijakan tersebut demi kepentingan masyarakat luas.
“Kepentingan lingkungan dan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama, bukan semata-mata kepentingan ekonomi jangka pendek,” katanya.
Renie berharap, dengan pelaksanaan kebijakan larangan sementara perizinan perumahan ini, Pemerintah Kabupaten Bandung dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang dan perizinan, sehingga pembangunan di masa mendatang lebih tertib, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
Editor : Doni Ramdhani

