Bangunan ODCB Bekas Rumah Dinas Zaman Kolonial belanda di Nyalindung KBB Dibongkar Gegara Miskomunikasi
Sebuah bangunan bekas rumah dinas direktur perkebunan karet di zaman kolonial Belanda yang merupakan ODCB di Nyalindung KBB dibongkar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Sebuah bangunan bekas rumah dinas direktur perkebunan karet di zaman kolonial Belanda yang merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCD) di Desa Nyalindung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dibongkar untuk direnovasi.
Padahal, berdasarkan data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Bandung Barat, bangunan tersebut merupakan Rumah Dinas Perkebunan Nyalindung Tuan Slive dan Tuan Hens di zaman kolonial Belanda dan masuk kategori ODCD.
Disparbud KBB telah meregistrasi bangunan bersejarah dari zaman kolonial Belanda itu sebagai ODCD berdasarkan surat keputusan nomor 430/Kep.012-Disbudpar/2019.
Seorang pekerja bangunan di rumah itu mengaku renovasi tersebut merupakan perintah manajemen PT Perkebunan Karet Nyalindung karena bagian atap telah keropos.
Selain memperbaiki rumah, para pekerja diminta untuk merobohkan bangunan di bagian belakang.
"Iya kita diminta renovasi di sini terutama untuk bagian atap. Terus untuk bangunan belakang diminta dirobohkan karena sudah retak-retak," papar pegawai yang merenovasi rumah itu.
Terpisah, Pamong Budaya Ahli Muda Subkoordinator Sejarah dan Cagar Budaya pada Disparbud KBB, Asep Diki memastikan bangunan yang direnovasi itu sudah terdaftar sebagai ODCB.
"Waktu penetapan kita kasih tau langsung ke manajemen PT Perkebunan Karet Nyalindung. Jadi di sana itu ada beberapa objek selain rumah dinas ada juga bangunan di area pabrik," kata Asep, Jumat 19 Juli 2024.
Menurutnya, penyebab bangunan itu dibongkar lantaran ada miskomunikasi antara Disparbud Bandung Barat dengan PT Nyalindung.
Asep menegaskan, pihaknya mengaku tak memberi rekomendasi surat tertulis terkait perlakuan pemilik aset terhadap satu objek cagar budaya.
"Ada miskomunikasi. Saya pikir ketika diberitahu bahwa bangunan masuk objek cagar budaya pemilik aset tahu perlakuan yang harus dilakukan, nyatanya tidak," katanya.
"Ini jadi pembelajaran bagi kita. Nanti saya akan beri surat bagi seluruh pemilik aset cagar budaya," tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, objek cagar budaya tak boleh berubah dari sisi bentuk dan struktur bangunannya sebagai upaya pelestarian.
Meski begitu, pemilik diperbolehkan melakukan renovasi asal telah berkonsultasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
"Karena ini sudah diubah kita terus komunikasi dengan pemilik aset dan TACB agar dicari solusinya," katanya.
"Yang jelas kalau diaturan bangunan itu harus serupa bentuk aslinya," ucapnya.***
Editor : Bsafaat
