300 ODCB di KBB Menunggu Validasi, Disparbud Ungkap Tantangannya
KBB menyimpan kekayaan sejarah yang luar biasa. Namun, ratusan situs bersejarah tersebut belum sepenuhnya memiliki payung hukum perlindungan yang kuat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyimpan kekayaan sejarah yang luar biasa. Namun, ratusan situs bersejarah tersebut belum sepenuhnya memiliki payung hukum perlindungan yang kuat.
Saat ini tercatat sebanyak 300 objek diduga cagar budaya (ODCB) sedang dalam proses pendataan, kajian, dan verifikasi mendalam untuk mendapatkan status resmi sebagai cagar budaya.
Angka itu menunjukkan betapa kayanya warisan leluhur di wilayah ini, sekaligus menggambarkan besarnya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah daerah guna menjaga agar aset-aset berharga tersebut tidak hilang atau rusak begitu saja.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan KBB Taufik Kurnaefi menjelaskan, proses penetapan itu tidak bisa dilakukan secara instan atau sekadar berdasarkan kepercayaan masyarakat semata.
"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap objek harus melalui pengkajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)," jelas Taufik, Jumat (16/10/2026).
Taufik menuturkan, usia minimal 50 tahun memang menjadi syarat dasar, namun bukan penentu tunggal. Lebih penting lagi, suatu objek harus dapat dibuktikan memiliki nilai penting secara historis, ilmiah, pendidikan, keagamaan, dan budaya yang semuanya harus didukung data, dokumen dan kajian akademis yang memadai.
"Di sinilah letak kendala terbesar yang dihadapi, di mana mayoritas situs di Bandung Barat, termasuk makam-makam tua yang sangat dihormati masyarakat, keberadaannya lebih banyak diketahui dari cerita lisan turun-temurun daripada catatan tertulis yang terverifikasi," tuturnya.
Taufik menyebut, keterbatasan dokumen sejarah otentik ini secara langsung memperlambat penyusunan argumentasi ilmiah yang dibutuhkan tim ahli untuk menetapkan status cagar budaya.
"Sembari menunggu proses verifikasi selesai, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Sejak tahun 2020, telah terpasang hampir 50 plang penanda ODCB di berbagai lokasi strategis, antara lain di kompleks Gedung DPRD KBB, Gedung Diklat Lembang, serta sejumlah situs di Kecamatan Cililin dan Cikalongwetan," sebutnya.
Menurutnya, upaya preventif itu penting agar masyarakat mengetahui bahwa lokasi tersebut memiliki nilai sejarah yang harus dijaga bersama, sehingga terhindar dari risiko pembongkaran, kerusakan atau perubahan fungsi yang tidak terduga.
Dari sekian banyak objek yang teridentifikasi, beberapa telah menonjol dan diakui keberadaannya, antara lain Stasiun Padalarang, Gedung Utama PN Kertas, Observatorium Bosscha, Gedung Radio, dan Eks Grand Hotel Lembang.
Bahkan Observatorium Bosscha telah berhasil meraih status tertinggi sebagai Cagar Budaya Nasional. Namun untuk 299 objek lainnya, perjuangan belum selesai.
"Kami mengajak akademisi, peneliti, komunitas sejarah, dan seluruh masyarakat untuk bahu-membahu mengumpulkan dokumen, catatan lama, maupun hasil penelitian yang dapat memperkuat bukti keberadaan dan nilai sejarah situs-situs tersebut," ucapnya.
"Tanpa dukungan data dari masyarakat, proses penetapan akan terus berjalan lambat, dan risiko hilangnya warisan berharga kita tetap terbuka," sambungnya.
Editor : Doni Ramdhani
